Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan PSAT

PERSYARATAN REGISTRASI LABORATORIUM PENGUJI KEAMANAN PSAT

Laboratorium negara asal PSAT yang diajukan untuk diregistrasi harus TERAKREDITASI oleh Lembaga Akreditasi negara asal/internasional pada RUANG LINGKUP PENGUJIAN CEMARAN KIMIA dan/atau CEMARAN BIOLOGI.

 

TATA CARA REGISTRASI LABORATORIUM

1. Permohonan disampaikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan PSAT atau perwakilan pemerintah negara asal secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Baran Karantina Pertanian, menggunakan FORMAT-8 Lampiran VII PERMENTAN NO. 55/2016.

2. Permohonan dilengkapi dengan informasi:

    a. Profil Otoritas Kompeten Keamanan PSAT negara asal (nama lembaga, alamat, contact person, struktur organisasi)

    b. Profil lembaga akreditasi laboratrorium penguji keamanan pangan negara asal (nama lembaga, alamat, contact person, struktur organisasi)

    c. Profil laboratorium penguji, meliputi nama laboratorium, alamat, struktur organisasi, contact person, ruang lingkup pengujian, metode pengujian, salinan sertifikat akreditasi yang masih berlaku.

    d. Daftar jenis bahan aktif pestisida yang digunakan pada masing-masing PSAT yang diusulkan dan yang sudah tidak digunakan di negara asal.

    e. Mekanisme pengawasan oleh Otoritas Kompeten Keamanan PSAT negara asal terhadap laboratorium penguji keamanan pangan

3. Pengkajian Tim dan Verifikasi kompetensi laboratorium penguji keamanan PSAT di negara asal oel Tim.

4. Evaluasi hasil verifikasi 

5. Proses penetapan registrasi laboratorium penguji keamanan PSAT suatu negara

 

 

Keterangan:

  • Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan PSAT suatu negara ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Pertanian
  • Registrasi laboratorium berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui permohonan resmi dari Otoritas Kompeten Negara asal/perwakilan pemerintah negara asal

Daftar laboratorium yang sudah mendapatkan registrasi sebagai laboratorium penguji keamanan PSAT klik disini.