Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitari (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).
Aspek perdagangan internasional dalam Kesepakatan SPS secara prinsip berarti bahwa dalam usaha melindungi kesehatan, anggota WTO tidak seharusnya menggunakan ketentuan SPS yang tidak diperlukan, tidak berdasarkan pada pertimbangan ilmiah, tidak mengada-ada, atau secara tersembunyi (tersamar) membatasi perdagangan internasional.
Kesepakatan SPS dijalankan oleh Komite Ketentuan Sanitasi dan Fitosanitasi (the SPS Committee, Komite SPS), dimana semua anggota WTO dapat berpartisipasi. Komite SPS adalah forum konsultasi dimana anggota WTO secara reguler bertemu untuk berdiskusi tentang ketentuan SPS dan efeknya terhadap perdagangan, mengawasi pelaksanaan Kesepakatan SPS, dan mencari cara untuk menghindari terjadinya potensi perbedaan pendapat.
PERJANJIAN
TENTANG PENERAPAN TINDAKAN SANITARI DAN FITOSANITARI
Para Anggota,
Menegaskan kembali bahwa tidak ada Anggota yang harus dihalangi untuk menetapkan dan menegakkan tindakan yang diperlukan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan ini tidak dilaksanakan dengan cara yang semena-mena atau diskriminasi yang tidak adil antara para Anggota dimana terdapat keadaan yang sama, atau bentuk pembatasan terselubung terhadap perdagangan internasional;
Mengharapkan peningkatan kesehatan manusia, hewan dan kondisi fitosanitari di semua Anggota;
Memperhatikan bahwa tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari seringkali diterapkanberdasarkan perjanjian atau protokol bilateral; .
Menginginkan dibentuknya suatu kerangka aturan dan tata tertib multilateral yang akan mempedomani pengembangan dan penegakan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari untuk meminimalisir dampak negatif bagi perdagangan;
Menimbang bahwa standar, pedoman dan rekomendasi internasional dapat memberikan kontribusi penting dalam hal ini;
Menginginkan dilanjutkan penggunaan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari yang telah diharmonisasikan antara para Anggota, berdasarkan standar, pedoman dan rekomendasi yang dikembangkan oleh organisasi-organisasi internasional yang relevan termasuk antara lain Codex Alimentarius Commission, International Office of Epizootics, dan organisasi-organisasi internasional relevan yang bekerja dalam rangka Konvensi Pelindungan Tanaman International (International Plant Protection Convention), tanpa mewajibkan Para Anggota untuk mengubah tingkat kelayakan perlindungan mereka bagi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan;
Menimbang bahwa Para Anggota dari negara berkembang dapat menghadapi kesulitan tertentu dalam memenuhi tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari dari negara importir, dan sebagai konsekuensi dalam mengakses pasar, serta dalam merumuskan dan melaksanakan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari di dalam wilayahnya sendiri, dan mengharapkan untuk membantu upaya mereka dalam hal ini;
Mengharapkan untuk menjabarkan peraturan mengenai penerapan ketentuan GATT 1994 yang berhubungan dengan penggunaan tindakan- sanitari dan fitosanitari, khususnya ketentuan-ketentuan dalam Pasal XX(b)1;
Dengan ini menyetujui sebagai berikut :