Sekilas SPS

Sanitary and Phytosanitary (SPS) Measures

Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah bagian dari kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan dengan hubungan antara kesehatan dan perdagangan internasional. Perdagangan dan perjalanan internasional telah mengalami perluasan secara signifikan dalam kurun waktu 50 tahun terakhir. Hal ini berakibat meningkatnya perpindahan produk pertanian yang selanjutnya dapat meningkatkan resiko kesehatan. Kesepakatan SPS memperkenalkan perlunya bagi negara anggota WTO untuk tidak hanya melindungi dari resiko yang disebabkan oleh masuknya hama, penyakit, dan gulma, tetapi juga untuk meminimalkan efek negatif dari ketentuan SPS terhadap perdagangan.

Aspek kesehatan dari Kesepakatan SPS pada dasarnya berarti bahwa anggota WTO dapat melindungi kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan dengan menerapkan ketentuan-ketentuan untuk mengelola resiko yang berhubungan dengan impor. Ketentuan tersebut biasanya dalam bentuk persyaratan karantina atau keamanan pangan yang dapat diklasifikasikan sebagai sanitasi (terkait dengan kehidupan atau kesehatan manusia atau hewan) atau fitosanitari (terkait dengan kehidupan atau kesehatan tumbuhan).

Aspek perdagangan internasional dalam Kesepakatan SPS secara prinsip berarti bahwa dalam usaha melindungi kesehatan, anggota WTO tidak seharusnya menggunakan ketentuan SPS yang tidak diperlukan, tidak berdasarkan pada pertimbangan ilmiah, tidak mengada-ada, atau secara tersembunyi (tersamar) membatasi perdagangan internasional.

Kesepakatan SPS dijalankan oleh Komite Ketentuan Sanitasi dan Fitosanitasi (the SPS Committee, Komite SPS), dimana semua anggota WTO dapat berpartisipasi. Komite SPS adalah forum konsultasi dimana anggota WTO secara reguler bertemu untuk berdiskusi tentang ketentuan SPS dan efeknya terhadap perdagangan, mengawasi pelaksanaan Kesepakatan SPS, dan mencari cara untuk menghindari terjadinya potensi perbedaan pendapat.
Berikut adalah isi dari Perjanjian SPS

PERJANJIAN

TENTANG PENERAPAN TINDAKAN SANITARI DAN FITOSANITARI

Para Anggota, 

Menegaskan kembali bahwa tidak ada Anggota yang harus dihalangi untuk menetapkan dan menegakkan tindakan yang diperlukan untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan ini tidak dilaksanakan dengan cara yang semena-mena atau diskriminasi yang tidak adil antara para Anggota dimana terdapat keadaan yang sama, atau bentuk pembatasan terselubung terhadap perdagangan internasional;

Mengharapkan peningkatan kesehatan manusia, hewan dan kondisi fitosanitari di semua Anggota;

Memperhatikan bahwa tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari seringkali diterapkanberdasarkan perjanjian atau protokol bilateral; .

Menginginkan dibentuknya suatu kerangka aturan dan tata tertib multilateral yang akan mempedomani pengembangan dan penegakan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari untuk meminimalisir dampak negatif bagi perdagangan;

Menimbang bahwa standar, pedoman dan rekomendasi internasional dapat memberikan kontribusi penting dalam hal ini;

Menginginkan dilanjutkan penggunaan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari yang telah diharmonisasikan antara para Anggota, berdasarkan standar, pedoman dan rekomendasi yang dikembangkan oleh organisasi-organisasi internasional yang relevan termasuk antara lain Codex Alimentarius Commission, International Office of Epizootics, dan organisasi-organisasi internasional relevan yang bekerja dalam rangka Konvensi Pelindungan Tanaman International (International Plant Protection Convention), tanpa mewajibkan Para Anggota untuk mengubah tingkat kelayakan perlindungan mereka bagi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan;

Menimbang bahwa Para Anggota dari negara berkembang dapat menghadapi kesulitan tertentu dalam memenuhi tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari dari negara importir, dan sebagai konsekuensi dalam mengakses pasar, serta dalam merumuskan dan melaksanakan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari di dalam wilayahnya sendiri, dan mengharapkan untuk membantu upaya mereka dalam hal ini;

Mengharapkan untuk menjabarkan peraturan mengenai penerapan ketentuan GATT 1994 yang berhubungan dengan penggunaan tindakan- sanitari dan fitosanitari, khususnya ketentuan-ketentuan dalam Pasal  XX(b)1;

 Dengan ini menyetujui sebagai berikut :

Pasal 1

Ketentuan Umum 

  1. Persetujuan ini berlaku untuk semua tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi perdagangan internasional. Tindakan tersebut harus dikembangkan dan diterapkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
  2. Untuk keperluan Perjanjian ini, definisi yang berlaku adalah yang disajikan dalam Lampiran A Perjanjian ini
  3. Lampiran-lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini
  4. Tidak ada hal dalam perjanjian ini yang akan mempengaruhi hak-hak Para Anggota yang diatur dalam perjanjian tentang Hambatan Teknis terhadap Perdagangan (Agreement on Technical Barriers to Trade) dengan memperhatikan tindakan-tindakan yang tidak termasuk dalam lingkup perjanjian ini

 

Pasal 2

Hak Dan Kewajiban Utama 

  1. Anggota berhak untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhab dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan itu tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.
  2. Anggota harus memastikan bahwa setiap tindakan-tindakan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan hanya diterapkan sejauh itu perlu untuk melindungi kehidupan dan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan, berdasarkan kepada prinsip-prinsip ilmiah dan tidak dibuat tanpa bukti ilmiah yang memadai, kecuali seperti diatur dalam Pasal 5 ayat 7.
  3. Anggota harus memastikan bahwa tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari tidak menimbulkan diskriminasi semena-mena atau tidak beralasan antara Para Anggota yang memilliki keadaan yang sama atau serupa, termasukantar wilayah mereka sendiri dan wilayah Anggota lainnya. Tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari tidak boleh diterapkan dengan cara yang akan menciptakan pembatasan terselubung terhadap perdagangan internasional.
  4. Tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang relevan dalam perjanjian ini dianggap sesuai dengan kewajiban-kewajiban Para Anggota menurut ketentuan GATT 1994 mengenai penggunaan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari, terutama ketentuan-ketentuan dalam Pasal XX(b).

 

Pasal 3

Harmonisasi 

  1. Untuk mencapai harmonisasi tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari yang seluas mungkin, Anggota harus mendasarkan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari mereka pada standar, pedoman atau rekomendasi internasional, sejauh standar, pedoman atau rekomendasi itu ada, kecuali diatur lain dalam Perjanjian ini, dan terutama pada ayat 3.
  2. Tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari yang sesuai dengan standar, pedoman atau rekomendasi internasional, dianggap perlu untuk melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan, dan dianggap konsisten dengan ketentuan yang relevan dalam Perjanjian ini dan dalam GATT
  3. Anggota dapat menerapkan atau mempertahankan tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari yang memberikantingkat perlindungan bagi kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan yang Iebih tinggi dari perlindungan yang dapat dicapai oleh tindakan-tindakan yang didasarkan kepada standar, pedoman atau rekomendasi internasional yang relevan jika hal ini dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, atau sebagai konsekuensi dari tingkat perlindungan sanitari dan fitosanitari yang dianggap layak oleh  Anggota sesuai dengan ketentuan yang relevan pada Pasal 5 ayat 1 sampai dengan 82. Meskipun demikian, semua tindakan yang menghasilkan suatu tingkat perlindungan kesehatan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan yang berbeda dengan perlindungan yang dicapai oleh tindakan yang berdasarkan kepada standar, pedoman, atau rekomendasi internasional, harus tidak bertentangan dengan ketentuan lain dalam Perjanjian
  4. Anggota harus berperan penuh, sesuai batas sumber daya yang dimiliki, dalam organisasi-organisasi internasional yang relevan dan badan-badan dibawahnya, khususnya Codex Alimentarius Commission, International Office of Epizootics, dan organisasi-organisasi internasional dan regional yang bekerja dalam rangka Konvensi Perlindungan Tanaman Internasional (International Plant Protection Convention), untuk mendorong organisasi-organisasi tersebut dalam pengembangan dan peninjauan berkala terhadap standar, pedoman dan rekomendasi sehubungan dengan seluruh aspek tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari.
  5. Komite tindakan sanitari dan fitosanitari seperti yang diatur dalam Pasal 12, ayat 1 dan 4 (dalam perjanjian ini disebut "Komite") akan mengembangkan prosedur untuk memantau proses harmonisasi internasional dan mengkoordinasikan upaya-upaya tersebut dengan organisasi-organisasi internasional yang relevan.

 

Pasal 4

Penyetaraan 

  1. Anggota harus menerima tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari dari Anggota lain sebagai tindakan yang setara meskipun tindakan tersebut berbeda dengan yang diterapkannya atau dengan tindakan yang digunakan Anggota lain yang memperdagangkan produk yang sama, jika Anggota pengekspor menunjukkan kepada Anggota pengimpor secara obyektif bahwa tindakan yang diterapkan telah mencapai tingkat perlindungan kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan ditentukan Anggota pengimpor tersebut. Untuk tujuan ini, Anggota pengimpor harus diberikan akses sewajarnya atas permintaan untuk mengadakan pemeriksaan, pengujian, dan prosedur lain yang relevan. 
  2. Apabila diminta, Anggota harus mengadakan perundingan dengan tujuan mencapai perjanjian bilateral dan multilateral mengenai pengakuan kesetaran tindakan sanitari dan fitosanitari yang ditentukan. 

 

Pasal 5

Penilaian Risiko dan Penentuan Tingkat Kelayakan

Perlindungan Sanitari atau Fitosanitari

  1. Anggota harus memastikan bahwa tindakan-tindakan sanitari dan fitosanitari mereka didasarkan pada penilaian risiko, yang sesuai dengan kondisi terhadap risiko bagi kehidupan dan kesehatan manusia hewan dan tumbuhan, dengan mempertimbangkan teknik penilaian risiko yang dikembangkan oleh organisasi internasional yang
  2. Dalam penilaian risiko, Anggota harus mempertimbangkan bukti ilmiah yang tersedia; proses dan metode produksi yang relevan; metode inspeksi, sampling dan pengujian yang relevan; apa ada penyakit dan hama tertentu yang bisa menyerang; apa ada daerah-daerah bebas hama dan penyakit; kondisi ekologi dan lingkungan yang relevan; dan karantina atau perlakuan lain.
  3. Dalam menilai risiko bagi kehidupan dan kesehatan hewan maupun tumbuhan dan menetapkan tindakan yang harus diterapkan untuk mencapai tingkat perlindungan sanitari dan fitosanitari yang layak terhadap risiko itu,Anggota harus memperhatikan faktor-faktor ekonomi yang relevan seperti : potensi kerugian dalam produksi atau penjualan pada saat masuk, timbul atau menyebarnya hama dan penyakit biaya pengendalian atau pembasmian dalam wilayah Anggota pengimpor; dan efektifitas biaya relatif terhadap pilihan pendekatan untuk membatasi risiko.
  4. Anggota harus, ketika menentukan tingkat perlindungan sanitari dan fitosanitari yang layak, mempertimbangkan tujuan memperkecil dampak negatif terhadap perdagangan.
  5. Dengan tujuan untuk mencapai konsistensi atas penerapan konsep tingkat perlindungan sanitari dan fitosanitari yang layak terhadap risiko bagi kehidupan dan kesehatan manusia atau bagi kehidupan dan kesehatan hewan dan tumbuhan, setiap Anggota harus menghindari perbedaan-perbedaan yang semena-mena dan tidak adil pada tingkat yang dipandang layak dalam situasi yang berbeda-beda, apabilaperbedaan-perbedaan tersebut menyebabkan diskriminasi atau pembatasan terselubung dalam perdagangan intentasional. Para Anggota harus bekerja sama dalam Komite, sesuai dengan Pasal 12, ayat 1, 2 dan 3, untuk mengembangkan pedoman guna meningkatkan penerapan praktis ketentuan ini. Dalam mengembangkan pedoman tersebut, Komite harus memperhatikan semua faktor yang relevan, termasuk sifat eksepsional dari risiko kesehatan manusiayang secara sukarela memaparkan dirinya sendiri.
  6. Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 3, ayat 2, ketika menetapkan atau mempertahankan tindakan sanitari dan fitosanitari untuk mencapai tingkat perlindungan sanitari atau fitosanitari yang layak, Para Anggota harus memastikan bahwa tindakan itu tidak rnembatasi perdagangan lebih dari yang diperlukan guna mencapai tingkat perlindungan sanitary atau fitosanitary yang layak, dengan memperhatikan kelayakanddari sudut teknis dan ekonomis3.
  7. Dalam hal ketika bukti ilmiah yang relevan tidak tersedia/mencukupi, untuk sementara Anggota dapat menetapkan tindakan sanitari atau fitosanitari berdasarkan informasi yang tersedia, termasuk antara lain informasi dari organisasi internasional yang relevan serta tindakan sanitari atau phytosanitari yang diterapkan olehAnggota lainnya. Dalam keadaan demikian, Anggota harus berusaha memperoleh informasi tambahan yang diperlukan untuk melakukan penilaian risiko yang lebih objektif dan meninjau tindakan sanitari atau fitosanitari dalam jangka waktu yang wajar.
  8. Ketika Anggota mempunyai alasan untuk percaya bahwa tindakan sanitari atau fitosanitari tertentu yang ditetapkan atau dipertahankan oleh Anggota lain menghambat, atau memiliki  potensi untuk menghambat ekspor dan tindakan tersebut  tidak didasarkan pada standar, pedoman atau rekomendasi internasional yang relevan, atau standar, pedoman atau rekomendasi serupa tidak ada, maka Anggota yang menetapkan tindakan tersebut  dapat diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan tindakan sanitari dan fitosanitari.

 

Pasal 6

Adaptasi terhadap Kondisi Regional

Termasuk Daerah Bebas Hama Atau Penyakit dan

Daerah dengan Tingkat Serangan Hama atau Penyakit yang Rendah

  1. Anggota harus memastikan bahwa tindakan sanitari atau fitosanitari mereka disesuaikan dengan karakteristik sanitari atau fitosanitari di wilayah di seluruh atau sebagian wilayah dari sebuah negara atau sebagian wilayah dari beberapa negara yang merupakan asal dan tujuan produk itu. Dalam menilai ciri-ciri sanitari atau fitosanitari di suatu wilayah, Para Anggota harus memperhatikan, antara lain, tingkat serangan penyakit atau hama tertentu, apa sudah ada program-program pengendalian atau pembasmiannya, dan kriteria atau pedoman yang sesuai yang mungkin dikembangkan oleh organisasi-organisasi internasional yang relevan
  2. Anggota terutama harus mengakui konsep daerah bebas hama atau penyakit dan daerahdengan tingkat serangan hama atau penyakit yang rendah. Penentuan daerah yang demikian harus didasarkan pada beberapa faktor seperti geografi, ekosistem, pemantauan epidemi dan efektifitas pengendalian sanitari atau fitosanitari.    
  3. Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa daerah-daerah dalam wilayahnya bebas hama atau penyakit atau mempunyai tingkat serangan hama atau penyakit yang rendah, harus memberikan bukti yang diperlukan mengenai hal tersebut agar dapat menunjukkan secara obyektif kepada Anggota pengimpor bahwa daerah-daerah tersebut ternyata, dan kemungkinan besar tetap merupakan daerah-daerah bebas hama atau penyakit atau daerah-daerah dengan tingkat serangan hama atau penyakit yang rendah. Untuk tujuan itu, Anggota pengimpor harus diberi akses yang wajar ataspermintaannya untuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan prosedur relevan lainnya.

 

Pasal 7

Transparansi

Anggota harus menyampaikan pemberitahuan tentang perubahan-perubahan dalam tindakan sanitari atau fitosanitari mereka dan memberikan informasi tentang tindakan sanitari atau fitosanitari sesuai dengan ketentuan pada Lampiran B.

 

Pasal 8

Prosedur Pengendalian, Inspeksi dan Pemberian Persetujuan

Anggota harus mentaati ketentuan pada Lampiran C dalam pelaksanaan prosedur pengendalian, inspeksi dan pemberian persetujuan, termasuk sistem nasional untuk menyetujui penggunaan bahan aditif atau untuk pemberian toleransi terhadap pencemaran (kontaminan) dalam makanan, minuman atau pakan ternak, disamping memastikan bahwa prosedur mereka tidak bertentangan dengan ketentuan Perjanjian ini.

 

Pasal 9

Bantuan Teknis

  1. Anggota menyetujui untuk memperlancar pemberian bantuan teknis kepada Anggota lain, terutama Anggota Negara berkembang, baik secara bilateral maupun melalui organisasi internasional yang sesuai untuk tujuan tersebut. Bantuan demikian dapat diberikan, antara lain, dalam bidang teknologi pengolahan, riset dan infrastruktur, termasuk pembentukan Badan Regulasi Nasional , dan dapat menerima saran, kredit, sumbangan dan hibah, termasuk untuk tujuan mencari tenaga ahli  teknis, pelatihan dan peralatan yang  memungkinkan negara tersebut menyesuaikan diri, dan memenuhi tindakan sanitari atau fitosanitari yang diperlukan untuk mencapai tingkat perlindungan sanitari dan fitosanitari yang layak di pasar ekspor mereka.
  2. Ketika Negara berkembang sebagai pengekspor membutuhkan investasi yang besar untuk dapat memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari Anggota pengimpor, maka Anggota pengimpor tersebut harus mempertimbangkan pemberian bantuan teknis yang akan membantu Anggota negara  berkembang untuk mempertahankan dan memperluas peluang akses pasar bagi produk yang bersangkutan.

 

Pasal 10

Perlakuan yang Khusus dan Berbeda

  1. Dalam mempersiapkan dan menerapkan tindakan sanitari dan fitosanitari, para Anggota harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus dari Anggota negara-negara berkembang, dan terutama Anggota tnegara-negara t
  2. Dimana tingkat perlindungan sanitari dan fitosanitari yang layak memberikan ruang untuk pengenalan tindakan sanitari dan fitosanitari yang baru, jangka waktu yang lebih lama untuk memenuhinya harus disepakati bagi produk-produk yang menjadi kepentingan Anggota negara-negara berkembang untuk mempertahankan peluang ekspor mereka.
  3. Dengan pandangan untuk memastikan bahwa Anggota negara-negaraberkembang dapat memenuhi ketentuan - ketentuan Perjanjian ini, Komite, sesuai permintaandapat memberikan kepada Anggota tersebut pengecualian yang spesifik bagi seuruh atau sebagian kewajiban perjanjian ini dengan batas waktu tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan keuangan, perdagangan dan pembangunan mereka.
  4. Anggota harus mendorong dan memfasilitasi partisipasi aktif dari Anggota negara-negara berkembang dalam organisasi-organisasi internasional yang relevan.

 

Pasal 11

Konsultasi dan Penyelesaian Sengketa 

  1. Ketentuan-ketentuan dalam Pasal XXII dan XXIII GATT 1994 seperti dijabarkan dan diterapkan oleh Persyaratan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Understanding) akan berlaku untuk konsultasi dan penyelesaian sengketa menurut Perjanjian ini, kecuali khusus dinyatakan lain di dalam Perjanjian ini.
  2. Dalam suatu sengketa dalam Perjanjian ini yang menyangkut isu teknis dan ilmiah, suatu panel harus mencari saran dari para ahli yang dipilih oleh panel melalui konsultasi dengan pihak-pihak yang ber Untuk ini, jika dianggap layak, panel atas permintaan salah satu pihak atau atas prakarsa sendiri dapat membentuk kelompok ahli teknis sebagai penasehat, atau berkonsultasi dengan organisasi-organisasi internasional yang relevan.
  3. Tidak terdapat ketentuan dalam Perjanjian yang dapat mengurangi hak-hak Anggota dibawah perjanjian internasional lainnya, termasuk hak untuk menggunakan bantuan jasa atau mekanisme penyelesaian sengketa dari organisasi-organisasi internasional lainnya atau yang ditetapkan menurut Perjanjian internasional.

 

Pasal 12

Administrasi

  1. Komite tentang Tindakan Sanitari dan Fitosanitari dibentuk untuk mengadakan forum konsultasi secara berkala. Komite ini akan menjalankan fungsi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini dan pencapaian tujuannya, khususnya dalam hal harmonisasi. Komite ini akan membuat keputusan berdasarkan konsensus.
  2. Komite ini akan mendorong dan memfasilitasi konsultasi ad hoc atau negosiasi antar Anggota mengenai isu-isu sanitari dan fitosanitari tertentu. Komite akan mendorong penggunaan standar, pedoman dan rekomendasi internasional oleh semua Anggota dan, dalam hal ini, akan mendukung konsultasi dan studi teknis dengan tujuan meningkatkan koordinasi dan integrasi antara sistem internasional dan nasional serta pendekatan untuk pemakaian bahan aditif pangan atau untuk menetapkan toleransi mengenai kontaminan dalam makanan, minuman dan pakan ternak.
  3. Komite akan memelihara hubungan dekat dengan organisasi-organisasi internasional yang terkait dalam bidang perlindungan sanitari dan fitosanitari, terutama dengan Codex Alimentarius Commission, the International Office of Epizootics, dan Secretariat of International Plant Protection Convention, dengan tujuan untuk memperoleh saran teknis dan ilmiah terbaik untuk administrasi Perjanjian ini dan untuk menghindari upaya duplikasi yang tidak perlu.
  4. Komite akan mengembangkan prosedur untuk memantau proses harmonisasi internasional dan penggunaan standar, pedoman atau rekomendasi internasional. Untuk tujuan ini, Komite bersama-sama dengan organisasi-organisasi internasional yang terkait harus menyusun daftar standar, pedoman atau rekomendasi internasional mengenai tindakan sanitari dan fitosanitari yang menurut Komite mempunyai dampak besar terhadap perdagangan. Daftar itu akan mencakup petunjuk mengenai standar, pedoman dan rekomendasi internasional yang oleh Para Anggota diterapkan sebagai persyaratan untuk mengimpor maupun sebagai dasar pemberian akses pasar kepada produk-produk impor yang memenuhi standar tersebut. Dalam hal suatu Anggota tidak menggunakan standar, pedoman atau rekomendasi internasional sebagai persyaratan impor, Anggota tersebut harus menyebutkan alasannya. Dalam pada itu, Anggota tersebut harus menyatakan apabila standar tersebut dianggaptidak cukup ketat untuk memberikan perlindungan sanitari dan fitosanitari yang layak. Jika suatu Anggota mengubah posisinya, setelah memberi indikasi bahwa ia menggunakan suatu standar, pedoman atau rekomendasi sebagai persyaratan impor, Anggota itu harus memberi penjelasan mengenai perubahan itu dan juga memberitahu Sekretariat dan organisasi-organisasi internasional yang terkait, kecuali pemberitahuan dan penjelasan itu diberikan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Lampiran B.
  5. Untuk menghindari upaya ganda dan tumpang tindih, Komite dapat memutuskan untuk menggunakan informasi yang diperoleh dari prosedur, terutama prosedur pemberitahuan, yang digunakan oleh organisasi-organisasi internasional terkait.
  6. Berdasarkan prakarsa salah satu Anggota, Komite dapat mengundang melalui jalur yang semestinya organisasi-organisasi internasional terkait atau badan-badan dibawahnyauntuk memeriksa masalah-masalahkhusus dengan menggunakan standar, pedoman atau rekomendasi tertentu, termasuk dasar bagi penjelasan atas tidak digunakannya standar menurut ayat 4.
  7. Komite akan meninjau berlangsungnya dan pelaksanaan Perjanjian ini tiga tahun setelah tanggal mulai berlakunya Perjanjian WTO, dan selanjutnya sebagaimana dibutuhkan. Jikadiperlukan, Komite dapat mengajukan usul kepada Dewan Perdagangan Barang (Council for Trade in Goods) untuk mengubah isi Perjanjian ini setelah mempertimbangkanantara lain pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaannya.

 

Pasal 13

Pelaksanaan

Anggota sepenuhnya bertanggung jawab dibawah Perjanjian ini atas pelaksanaan semua kewajiban yang tercantum dalamnya. Para Anggota harus merumuskan serta melaksanakan tindakan dan mekanisme yang positif guna mendukung pelaksanaan ketentuan Perjanjianini oleh pihak-pihak selainpemerintah pusat. Para Anggota harus mengambil langkah-langkah yang wajar yang dimungkinkan untuk memastikan bahwa badan/lembaga non pemerintah yang ada dalam wilayah mereka, dan badan/lembaga regional beranggotakan badan/lembaga terkait yang ada dalam wilayah mereka, memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkaitdalam Perjanjian ini. Disamping itu, Para Anggota tidak boleh mengambil langkah-langkah yang mengakibatkan badan/lembaga regional atau non pemerintah, atau badan/lembaga pemerintah daerah diwajibkan atau didorong, baik langsung maupun tidak langsung untuk bertindak dengan cara yang tidak konsisten dengan ketentuan - ketentuan dalam Perjanjian ini. Para Anggota harus memastikan bahwa mereka mengandalkan jasa badan/lembaga non pemerintah untuk pelaksanaan tindakan sanitari dan fitosanitari hanya jika badan/lembaga tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan Perjanjian ini.

 

Pasal 14

Ketentuan Penutup

Anggota negara yang terbelakang dapat menangguhkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini selama jangka waktu lima tahun setelah tanggal mulai berlakunya Persetujuan WTO berkenaan dengan tindakan sanitari dan fitosanitari mereka yang berdampak pada aktifitas impor atau produk-produk impor. Para Anggota negara berkembang lainnya dapat menangguhkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Perjanjian ini, diluar ketentuan Pasal 5 ayat 8 dan Pasal 7, selama jangka waktu dua tahun setelah tanggal mulai berlakunya Persetujuan WTO berkenaan dengan tindakan sanitari dan fitosanitari mereka yang berdampak pada aktifitas impor atau produk-produk impor, dimana penerapan tersebut terhambat oleh kurangnya keahlian teknis, sarana atau sumber daya teknis.

 *****

SPS Agreement, WTO --- pdf

Peraturan Menteri Pertanian Repubik Indonesia No.11/Permentan/KR.100/3/2016 Tentang Pelaksanaan Transparansi Perjanjian Sanitary and Phytosanitary (Agreement on Aplication of Sanitary and Phytosanitary) – World Trade Organisation --- pdf

*****