Sistem Pengawasan Keamanan PSAT (Rekognisi)

PERSYARATAN PENGAKUAN

Suatu negara dapat diakui sistem pengawasan keamanan PSAT, jika telah memiliki dan menerapkan kebijakan mengenai CARA BUDI DAYA YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES/GAP) dan PENANGANAN YANG BAIK (GOOD HANDLING PRACTICES/GHP). 

 

TATA CARA PENGAKUAN

1. Permohonan disampaikan oleh Otoritas Kompeten Keamanan PSAT atau perwakilan pemerintah negara asal secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Baran Karantina Pertanian, menggunakan FORMAT-3 Lampiran VII PERMENTAN NO. 55/2016.

2. Permohonan dilengkapi dengan informasi:

    a. Kebijakan keamanan pangan

    b. Jenis PSAT yang diajukan

    c. Tempat produksi yang menerapkan GAP

    d. Tempat produksi yang menerapkan GHP

    e. Sistem monitoring keamanan PSAT

    f. Hasil monitoring keamanan PSAT paling kurang 3 (tiga) tahun terakhir.

   g. Daftar laboratorium penguji keamanan PSAT

   h. Lembaga berwenang, antara lain Otoritas Kompeten, Lembaga yang menetapkan kebijakan keamanan pangan, Lembaga yang melakukan survei keamanan pangan dan Lembaga sertifikasi produk.

   i. Sistem sertifikasi ekspor PSAT

   j. Tempat pengeluaran di negara asal.

3. Pengkajian Tim dan Verifikasi Lapang

4. Evaluasi hasil verifikasi lapang

5. Proses penetapan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT suatu negara

 

Keterangan:

  • Pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT ditetapkan dalam suatu Keputusan Menteri Pertanian
  • Pengakuan berlaku 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang melalui permohonan resmi dari Otoritas Kompeten Negara asal/perwakilan pemerintah negara asal

 

*) Daftar negara yang sudah mendapatkan rekognisi keamanan pangan PSAT klik disini.