Hasil Analisis Risiko

Analisis Risiko dilakukan untuk menentukan tingkat risiko masuknya komoditas hewan atau produk hewan maupun tumbuhan dan hasil tumbuhan. Analisis risiko dilaksanakan oleh Petugas Karantina yang selanjutnya dibahas oleh tim yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Hasil analisis risiko digunakan sebagai bahan pertimbangan teknis dan dasar ilmiah untuk menentukan persyaratan pemasukan komoditas, sebagai upaya pengelolaan risiko pemasukan komoditas sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan.