Profil Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden R.I Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa tugas pokok Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) adalah melaksanakan perkarantinaan Pertanian. Di dalam melaksanakan tugas tersebut, BARANTAN menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  2. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; dan
  4. pelaksanaan administrasi Badan Karantina Pertanian.

Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Secara lebih ringkas mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.

 

Visi

Visi Pembangunan Nasional 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.

Visi Kementerian Pertanian adalah “Terwujudnya sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan yang menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi berbasis sumberdaya lokal untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.”

Visi dalam Renstra Kementerian Pertanian di atas, selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Visi Badan Karantina Pertanian (BARANTAN), yaitu: “Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya Dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati Hewan dan Tumbuhan, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati serta Keamanan Pangan”.

 

Misi

Untuk mewujudkan visi di atas, terdapat 7 misi pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu:

  1. Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan.
  2. Mewujudkan masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara hukum.
  3. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim.
  4. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju dan sejahtera.
  5. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing.
  6. Mewujudkan Indonesia menjadi Negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional.
  7. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.

 

Tujuan

  1. Terjaganya sumber daya alam hayati hewan dan tumbuhan dari serangan HPHK dan OPTK
  2. Terjaminnya keamanan produk pertanian yang berasal dari hewan dan tumbuhan
  3. Pengendalian importasi dan percepatan eksportasi melalui pencegahan masuk dan keluarnya media HPHK dan OPTK
  4. Memberdayakan masyarakat dalam pelaksanaan perkarantinaan
  5. Mewujudkan pelayanan prima

 

Sasaran Program

Sasaran Program (SP) adalah kondisi yang ingin dicapai secara nyata oleh BARANTAN dalam pembangunan lima tahun mendatang sebagai dampak/hasil (outcome) dari program/kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis Kementerian Pertanian.

Sasaran Program BARANTAN adalah :

  1. Meningkatnya efektivitas pengendalian risiko masuk, tersebar dan keluarnya HPHK dan OPTK.
  2. Meningkatnya kualitas pelayanan tindakan karantina dan pengawasan keamanan hayati terhadap ekspor Media Pembawa HPHK dan OPTK dan keamanan hayati.
  3. Meningkatnya kepatuhan dan kepuasan pengguna jasa karantina pertanian.

Program 6 (enam) kegiatan utama Badan Karantina Pertanian, yaitu :

(1) Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani,
(2) Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati,
(3) Peningkatan Kepatuhan Kerjasama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantinaan,
(4) Dukungan  manajemen dan dukungan teknis lainnya,
(5) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standard dan Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian,
(6) Peningkatan kualitas pelayanan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati.

Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2015-2019 bahwa keberadaan BARANTAN berperan guna mendukung perwujudan misi Kementerian Pertanian, yakni:

  1. Misi ke-1: “mewujudkan kedaulatan pangan melalui peningkatan produksi, produktivitas dan mutu pangan yang beragam dan sehat.”
  2. Misi ke-3: “meningkatkan nilai tambah, daya saing, ekspor dan subtitusi impor produk pertanian.”
  3. Misi ke-8: meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan aparatur pemerintah bidang pertanian yang amanah dan profesional.

Dengan daya dukung 3.684 orang pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, karantina pertanian memiliki 52 unit pelaksana teknis dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area (domestik). Petugas karantina pertanian dengan komposisi petugas fungsional teknis dokter hewan, paramedik, POPT, pengawas mutu hasil pertanian, petugas laboratorium, dan administrasi. Petugas teknis diberikan kemampuan dengan basis ilmiah untuk memeriksa dan mendeteksi adanya penyakit hewan dan tumbuhan yang dimungkinkan masuk melalui komoditi pertanian (baca: media pembawa). Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang harus kita jaga bersama agar terpelihara kelestariannya.