Tugas Badan Karantina Indonesia
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi
1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
4. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
5. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia; dan
6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Struktur Organisasi
Berikut Stuktur Organisasi Badan Karantina Indonesia berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia.