Bambang : Jaga Layanan Perkarantinaan kepada Publik

Foto Berita

Jakarta - Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan) Bambang menyebutkan di masa transformasi karantina, layanan kepada publik tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan sesuai standar yang berlaku.

 

Hal ini disampaikan Kepala Barantan saat rapat koordinasi penguatan sumber daya manusia (SDM) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Barantan melalui daring, Selasa (29/8).

 

“Saya meminta kepada teman-teman semuanya. Satu niat satu tekad menjaga Barantan. Jangan sampai layanan karantina terganggu. Transformasi ini kehendak negara, Presiden dan DPR RI sudah mengesahkan undang-undang, PP, dan perpresnya. Pengaturan SDM, infrastruktur, dan anggarannya sudah jelas diatur dalam perpres," ujar Bambang.

 

 

Saat ini yang terpenting menurut Bambang adalah menjaga kondusivitas sehingga tetap dapat melaksanakan kewajiban dalam layanan perkarantinaan dengan baik. Integrasi kelembagaan antara Barantan (Kementan) dan Karantina Ikan (KKP) ini, Bambang menilai untuk kebaikan negara dan juga kebaikan Karantina dalam melaksanakan tugasnya. 

 

“Kepada semuanya, khususnya kepala UPT harus mampu untuk memberikan arahan, pemahaman kepada seluruh personel. Peluang integrasinya lembaga ini selain untuk kebaikan negara, juga kebaikan Karantina untuk melaksanakan tugas, dan juga kebaikan kepada individu. Kami di pusat menilai kinerja teman-teman di lapangan sangat hebat dan solid,” jelasnya.

Dampak integrasi ini juga Kabarantan mengatakan dapat meningkatkan layanan karantina lebih sempurna. Peluang peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang saat ini sekitar Rp 300-400 miliar dari Karantina Peranian, tambah Karantina Ikan bisa mencapai Rp 500 miliar. “(Nilai) sekitar satu dua triliun (rupiah) bisa tercapai Barantin nanti mungkin tidak sulit. Kehadiran Barantin dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi,” pungkasnya.

 

Karantinawan juga dituntut untuk melaksanakan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Termasuk disiplin dalam hal penggunaan seragam yang sudah diatur dalam surat keputusan yang berlaku. Turut hadir mendampingi para pimpinan tinggi pratama, kepala bagian umum, dan Tim Kelompok Kerja Kepegawaian lingkup Barantan.

 

#RilisBarantan

Jakarta, 29 Agustus 2023

Nomor : 0808/R-Barantan/08.2023