Profil UPT

Badan Karantina Indonesia, yang sebelumnya dikenal dengan Badan Karantina Pertanian (Barantan) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi karantina yang mencakup pencegahan masuk dan tersebarnya hama, penyakit, serta pengendalian keamanan hayati di seluruh wilayah Indonesia. Pada 20 Juli 2023, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 menandai perubahan signifikan dengan penggabungan dua lembaga tersebut, menjadikannya Badan Karantina Indonesia yang kini berada langsung di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah nonkementerian.

 

Sebelum pembentukan Badan Karantina Indonesia, pengelolaan karantina di Indonesia sudah dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Belanda, yang mengatur masalah karantina hewan dan tumbuhan guna mencegah masuknya penyakit dan hama. Setelah kemerdekaan, pengelolaan karantina pertanian di bawah tanggung jawab Departemen Pertanian berkembang seiring dengan pentingnya pengendalian penyebaran penyakit dan hama yang bisa mengancam sektor pertanian dan ekonomi negara. Pada Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001, Badan Karantina Pertanian diangkat menjadi unit eselon I yang meliputi karantina hewan dan karantina tumbuhan, sementara karantina ikan dipindahkan ke Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai BKIPM.

 

Pada tahun 2008, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008, dilakukan penggabungan antara karantina hewan dan tumbuhan menjadi satu unit yang dikenal dengan sebutan karantina pertanian. Hal ini juga melibatkan pembentukan 52 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum yang lebih dinamis menyebabkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tidak lagi sesuai, sehingga pada 2019 diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur lebih lanjut tentang karantina di Indonesia.

 

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, Badan Karantina Indonesia dibentuk sebagai lembaga yang lebih terintegrasi, mencakup seluruh sektor karantina dari hewan, ikan, tumbuhan, hingga aspek terkait seperti pengawasan dan pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, keamanan pangan, dan jenis asing invasif. Dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, Badan Karantina Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengendalikan ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam, kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, dan lingkungan.

 

Karantina  merupakan  garda  terdepan  dalam  upaya  cegah  tangkal masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina  (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).  Peran  karantina  di  tempat  pemasukan  dan  pengeluaran  menjadi  tumpuan dalam mengendalikan penyebaran HPHK, HPIK dan OPTK agar  tidak semakin meluas hingga mempengaruhi produktivitas hewan di  peternakan maupun tanaman di lahan pertanian.

Sebagai bagian dari Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan ekosistem serta perekonomian wilayah. Maluku Utara, yang merupakan salah satu provinsi dengan kekayaan alam dan biodiversitas yang tinggi, menghadapi tantangan besar dalam mengawasi arus lalu lintas barang dan orang, yang dapat menjadi jalur masuknya hama, penyakit, dan organisme pengganggu tumbuhan dari luar daerah atau luar negeri. Oleh karena itu, penguatan sistem karantina di Maluku Utara menjadi sangat penting, baik untuk menjaga ketahanan pangan, sektor pertanian, kesehatan hewan, serta kelestarian lingkungan hidup.

Demi mendukung visi besar pemerintah menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia tahun 2045, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara terus melakukan pembenahan sistem dan peningkatan  kualitas  pengawasan  lalu  lintas  produk  pangan/media  pembawa  HPHK, HPIK/OPTK  guna  mempertahankan  Provinsi  Maluku  Utara  dari  ancaman masuk dan tersebarnya HPHK serta OPTK. Apalagi, Maluku  Utara telah ditetapkan sebagai provinsi di Indonesia yang masih bebas  flu burung/Avian Influenza dan telah memiliki dasar hukum sehingga kewaspadaan terhadap masuknya penyakit ini harus selalu ditingkatkan.  Tentu  saja, upaya ini membutuhkan  dukungan  dari  instansi-instansi lain yang terkait. 

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian terhadap potensi ancaman yang dapat merusak produktivitas sektor pertanian, kesehatan ikan dan hewan, serta ekosistem di wilayah tersebut. Keberhasilan dalam menjalankan tugas ini memerlukan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta penggunaan teknologi informasi yang tepat guna mendukung pelaksanaan tugas karantina secara efisien dan efektif.

Seluruh kegiatan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara dalam melaksanakan tupoksinya perlu didokumentasikan dan  dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran. Oleh  karena  itu,  diperlukan  Laporan  Tahunan  Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Maluku Utara sebagai bahan informasi, ukuran  capaian  kegiatan,  dan  evaluasi  kinerja  selama  satu  tahun  yang  kemudian  digunakan  sebagai  acuan  dalam  tindak  lanjut  untuk  pelaksanaan kegiatan di tahun-tahun mendatang

test

Badan Karantina Indonesia, yang sebelumnya dikenal dengan Badan Karantina Pertanian (Barantan) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), memiliki peran penting dalam melaksanakan fungsi karantina yang mencakup pencegahan masuk dan tersebarnya hama, penyakit, serta pengendalian keamanan hayati di seluruh wilayah Indonesia. Pada 20 Juli 2023, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 menandai perubahan signifikan dengan penggabungan dua lembaga tersebut, menjadikannya Badan Karantina Indonesia yang kini berada langsung di bawah Presiden sebagai lembaga pemerintah nonkementerian.

Sebelum pembentukan Badan Karantina Indonesia, pengelolaan karantina di Indonesia sudah dimulai sejak masa pemerintahan kolonial Belanda, yang mengatur masalah karantina hewan dan tumbuhan guna mencegah masuknya penyakit dan hama. Setelah kemerdekaan, pengelolaan karantina pertanian di bawah tanggung jawab Departemen Pertanian berkembang seiring dengan pentingnya pengendalian penyebaran penyakit dan hama yang bisa mengancam sektor pertanian dan ekonomi negara. Pada Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001, Badan Karantina Pertanian diangkat menjadi unit eselon I yang meliputi karantina hewan dan karantina tumbuhan, sementara karantina ikan dipindahkan ke Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai BKIPM.

Pada tahun 2008, melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008, dilakukan penggabungan antara karantina hewan dan tumbuhan menjadi satu unit yang dikenal dengan sebutan karantina pertanian. Hal ini juga melibatkan pembentukan 52 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, perkembangan zaman dan kebutuhan hukum yang lebih dinamis menyebabkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tidak lagi sesuai, sehingga pada 2019 diterbitkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur lebih lanjut tentang karantina di Indonesia.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023, Badan Karantina Indonesia dibentuk sebagai lembaga yang lebih terintegrasi, mencakup seluruh sektor karantina dari hewan, ikan, tumbuhan, hingga aspek terkait seperti pengawasan dan pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, keamanan pangan, dan jenis asing invasif. Dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023, Badan Karantina Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam mengendalikan ancaman terhadap kelestarian sumber daya alam, kesehatan masyarakat, ketahanan pangan, dan lingkungan.

Karantina  merupakan  garda  terdepan  dalam  upaya  cegah  tangkal masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina  (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).  Peran  karantina  di  tempat  pemasukan  dan  pengeluaran  menjadi  tumpuan dalam mengendalikan penyebaran HPHK, HPIK dan OPTK agar  tidak semakin meluas hingga mempengaruhi produktivitas hewan di  peternakan maupun tanaman di lahan pertanian.

Kalimantan Selatan

Foto Kantor

Tentang Kami

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Karantina Indonesia (BARANTIN). Kami bergerak di bidang pelayanan masyarakat dengan tugas utama mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Core Values: Kami menjunjung tinggi prinsip KUAT sebagai fondasi dalam bekerja:

  • Kompeten: Memiliki keahlian dan kecakapan tinggi dalam standar pelayanan.
  • Unggul: Selalu berinovasi untuk memberikan hasil terbaik.
  • Amanah: Menjalankan tugas dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
  • Tangguh: Gigih dan konsisten dalam menghadapi segala tantangan di lapangan.

Layanan Utama

Kami menyediakan berbagai layanan administratif dan teknis terkait biosekuriti dan perlindungan sumber daya hayati, yang meliputi:

  • Karantina Hewan: Pemeriksaan kesehatan, pengasingan, dan pengamatan terhadap hewan dan produk turunannya.
  • Karantina Ikan: Pengawasan dan sertifikasi kesehatan komoditas perikanan.
  • Karantina Tumbuhan: Pemeriksaan keamanan dan kesehatan tumbuhan serta produk tumbuhan dari risiko hama penyakit.
  • Layanan Sertifikasi: Penerbitan sertifikat kesehatan (Health Certificate) untuk kebutuhan ekspor, impor, maupun antar-area.

Struktur Organisasi

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang didukung oleh:

  • Subbagian Umum (Administrasi, Keuangan dan SDM).
  • Kelompok Jabatan Fungsional (Pejabat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan).
  • Satuan Pelayanan (Satpel) dan Pos Pelayanan (Pospel) yang tersebar di titik-titik strategis (pelabuhan, bandara dan plbn) di wilayah NTT untuk memastikan pengawasan yang merata.

Informasi Kontak

Kami berkomitmen untuk selalu hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat NTT.

 

Profil BKHIT Papua Barat Daya

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Barat Daya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah naungan Badan Karantina Indonesia. BKHIT Papua Barat Daya memiliki peran penting dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, ikan, serta tumbuhan di wilayah Papua Barat Daya.

Visi

Menjadi Karantina yang Kuat dalam Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati yang Memakmurkan Kehidupan Masyarakat Untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong.

Karantina yang kuat diharapkan mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, menjaga integritas serta tidak mudah diintervensi, dapat melaksanakan tugas di segala kondisi secara konsisten dan berkelanjutan. Selain itu juga memiliki makna bahwa Barantin diharapkan menjadi institusi yang Kompeten, Unggul, Amanah dan Tangguh (KUAT).

Misi

  1. Menyelenggarakan sistem perkarantinaan yang holistik dan terintegrasi melalui kebijakan yang efektif serta layanan perkarantinaan yang profesional untuk melindungi sumber daya alam hayati,
  2. Membangun keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perkarantinaan,
  3. Membangun Tata Kelola Badan Karantina Indonesia yang bersih, efektif, dan terpercaya. 

Tujuan

  1. Melindungi Kelestarian Sumber Daya Alam Hayati melalui karantina yang kuat dan efektif.
  2. Mewujudkan tata kelola Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Barat Daya yang bersih efektif dan terpercaya.

 

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Barat Daya menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan;
  2. pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawapenyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  3. pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invansif, serta tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka yang dilindungi;
  4. pelaksanaan pengujian terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina, serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan;
  5. pelaksanaan pemantauan terhadap penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina;
  6. pelaksanaan inspeksi, verifikasi, surveilan, audit instalasi karantina dan tempat lain dalam rangka pemenuhan standar kelayakan sarana perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan;
  7. penindakan pelanggaran perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan;
  8. pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan hewan, ikan, dan tumbuhan; dan
  9. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, tata laksana, keuangan, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, dan rumah tangga.

Struktur Organisasi BKHIT Papua Barat Daya diatur dalam Peraturan Badan Karatina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia

Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang Bersifat Umum

Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 3Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina

  1. Bandara Domine Eduard Osok untuk lalu lintas Antar Area
  2. Pelabuhan Laut Kaimana untuk lalu lintas Ekspor dan Antar Area
  3. Pelabuhan Laut Fakfak untuk lalu lintas Impor, Ekspor dan Antar Area

 

Tempat Pelayanan Karantina

Dalam melaksanakan tugas perakarantinaan, petugas melakukan pelayanan di tempat pelayanan berikut :

  1. Bandara Domine Eduard Osok Sorong
  2. Pelabuhan Laut Sorong
  3. Kantor Pos Sorong
  4. Pos Pelabuhan Rakyat Sorong
  5. Kabupaten Raja Ampat