Pelaksanaan Tindakan Karantina Oleh Pihak Lain

Foto Berita

Jakarta - Deputi Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sriyanto melakukan audiensi ke Badan Standardisasi Nasional (BSN) guna bahas mekanisme keterlibatan pihak lain dalam pelaksanaan tindakan karantina serta penetapan SNI untuk mendukung optimalisasi, efektifitas dan efisiensi tindakan karantina di Jakarta pada 2/1 lalu.

Menurut Sriyanto, Barantin akan mengidentifikasi komponen tindakan karantina yang dapat dilakukan oleh pihak lain, sehingga nantinya bekerjasama dengan BSN dapat disusun standar yang bisa diterapkan dalam sertifikasi lembaga penilai kesesuaian serta pihak lain tersebut.

Ditemui oleh Wahyu Purbowasito, Deputi Bidang Akreditasi BSN, pertemuan tersebut juga membahas bernagai hal terkait tindak lanjut kerjasama Barantin dengan BSN yang telah ditandatangani pada tahun 2024 lalu.

Menurut Sriyanto, diharapkan kerjasama tersebut dapat berkesinambungan sehingga dapat mendukung fungsi karantina baik dalam kerangka border protection, community protection maupun economic tools.

Pada pertemuan tersebut Sriyanto juga didampingi oleh Direktur Standar Karantina Hewan, Wisnu Wasisa Putra, serta Ketua Tim Kerja Teknik dan Metode Karantina Hewan Mujiatun. (*) qfk