Atasi Hambatan Teknis Ekspor ke Amerika, Barantan Bahas Melalui Pertemuan Bilateral

Foto Berita

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian terus melakukan negosiasi untuk mengatasi hambatan teknis ekspor komoditas pertanian. Salah satunya dengan negara tujuan ke Amerika Serikat.

Negosiasi bilateral penting untuk memastikan keberterimaan komoditas pertanian di negara tujuan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (Pusat KTKHN) dengan Animal and Plant Health Inspection Service-United States Departement of Agriculture (APHIS-USDA) yang diwakili Manajer Regional Asia, Marc Gilkey, membahas beberapa isu hambatan teknis komoditas pertanian kedua negara.

"Pertemuan bilateral ini untuk mendiskusikan terkait hambatan teknis ekspor komoditas pertanian Indonesia, seperti nanas dan wasabi. Pembahasan ekspor nanas ke Amerika sudah lebih dari dua tahun," ujar Kepala Pusat KTKHN A.M. Adnan di Ruang Rapat Lantai 7 Gedung E Kementan, Jakarta, Kamis (12/1).

Pada kesempatan tersebut, Barantan juga meminta klarifikasi terhadap perubahan regulasi AS terkait dengan izin impor untuk tanaman hias asal Indonesia. Saat ini, sejumlah tanaman hias mengalami penolakan atau tidak jadi dikirim dari Indonesia. Hal ini ditengarai karena perubahan regulasi yang berbeda dengan ketentuan yang tercantum pada situs web APHIS-USDA.

Menanggapi keluhan tersebut, Marc meminta pihak Barantan untuk menyampaikan melalui surat elektronik terkait keluhan dari pelaku usaha tanaman hias. Kemudian akan memperbaharui regulasinya bila ada perubahan. Sedangkan terkait wasabi, Barantan diminta memberikan tanggapan.

"Kami sudah menyampaikan draft final hasil AROPT untuk ekspor wasabi dari Indonesia. Selanjutnya silakan Indonesia (Barantan, red) memberikan respon sebelum public hearing kepada masyarakat di Amerika selama 60 hari," tutur Marc.

Pelatihan Identifikasi

Pihak USDA juga memberikan tawaran pelatihan bagi personel Barantan. Dan bersedia mengakomodir usulan Barantan terkait pelatihan identifikasi Tuta absoluta untuk peningkatan kompetensi. Pasalnya, hama tersebut sudah ditemukan di Myanmar.

Adnan yang didampingi jajarannya juga menyampaikan rekognisi PSAT AS yang akan habis masa berlakunya pada Januari 2024. "Pengajuan perpanjangan rekognisi PSAT harus disampaikan kepada Pemerintah Indonesia paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir," imbuhnya.

Selain membahas hambatan teknis ekspor, APHIS-USDA menyampaikan terkait permintaan fumigasi untuk pemasukan buah ceri ke Indonesia. Berdasarkan Permentan No. 42 Tahun 2012, tindakan perlakuan untuk pemasukan buah segar ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dilakukan dengan pendinginan atau fumigasi atau iradiasi. Fumigasi dilakukan menggunakan fumigan berupa metil bromida.

#PertemuanBilateral
#EksporPertanian🇲🇨