Bambang : Perketat Pengawasan untuk Cegah Penyebaran Flu Burung

Foto Berita

Jakarta – Merespon cepat terkait adanya mitigasi resiko terhadap penyakit flu burung pada hewan unggas , Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, Bambang menginstruksikan peningkatan pengawasan pada lalu lintas unggas baik ekspor, impor maupun antar area.

Hal ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran virus flu burung atau Avian Influenza (AI) yang dilaporkan telah menyerang peternakan bebek peking di Kalimantan Selatan.

"Aksi cepat ini diharapkan dapat mencegah penyebaran virus flu burung yang telah dilaporkan penemuan kasusnya di negara kita," kata Bambang melalui keterangan pers, Senin, 6 Maret 2023.

Menurut Bambang, jajarannya akan melakukan serangkaian tindakan karantina guna meningkatkan kewaspadaan terhadap lalu lintas unggas dan produk unggas segar. Melalui edaran nomor 5816/2023, Bambang menginstruksikan kepada seluruh jajarannya diseluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran, untuk mencegah penyebarannya.

Secara teknis, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasisa Putra menyebutkan bahwa kasus Flu Burung telah terjadi di Kamboja. Wabah penyakit High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c di dunia trennya meningkat.


“Tindakan ini berdasarkan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 78 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, dan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Wisnu.

Perkuat Sinergisitas

Flu burung ini, Bambang menjelaskan, selain merugikan secara ekonomi bagi peternakan unggas, juga dapat berdampak terhadap kesehatan manusia atau bersifat zoonosis. Oleh karena itu, pencegahannya perlu sinergi bersama pemangku kepentingan lainnya. Meski hingga saat ini belum ada laporan terkait penularan antarmanusia, risiko transmisi masih relatif rendah.

“Tidak hanya di tempat pemasukan dan pengeluaran saja, tetapi bila di daerahnya ditemukan kasus harus segera dilakukan tindakan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait sehingga tidak menyebar ke daerah lain. Sesuai arahan pak Menteri (Syahrul Yasin Limpo), bertindak dengan cepat, tepat, dan cermat,” tuturnya.

Bambang menambahkan tindakan pencegahan salah satunya dengan disinfeksi terhadap lalu lintas unggas, kemasan, dan alat angkutnya. Disinfeksi dilakukan di instalasi karantina hewan, tempat pemasukan dan pengeluaran.

“Tanggung jawab kita bersama melindungi pertanian Indonesia. Menjaga pangan dan juga kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

 

#RilisBarantan
Jakarta, 6 Maret 2023
Nomor : 0203/R-Barantan/03.2023