Barantan Dukung Penegakan Hukum Kasus Pungli Di Pelabuhan Tanjung Perak

Foto Berita

Jakarta, 3/11. Sehubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Saber Pungli BARESKRIM MABES POLRI dan Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak terhadap oknum Pelindo III, dan adanya dugaan keterlibatan oknum petugas karantina, dengan ini kami sampaikan beberapa hal:

1.    Badan Karantina Pertanian akan terus mendukung sepenuhnya dan terus bekerjasama dalam upaya penegakan hukum terkait pungli di pelabuhan, dan kejadian ini akan dijadikan sebagai momentum yang lebih kuat untuk  melakukan pembersihan dan pengawasan internal;

2.    Kami senantiasa melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI, bahkan jauh  hari sebelum terbentuknya tim Saber Pungli yang dibentuk oleh presiden RI, dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

3.    Memberi keleluasaan  kepada  tim Saber Pungli untuk membuka jaringan PT AKM dan oknum petugas karantina (bila ada) dan tidak akan menutupi informasi yang terkait dengan hal tersebut.

4.    Upaya pencegahan pungli telah dilakukan BARANTAN, jauh hari sebelum isu pungli mencuat ke permukaan, antara lain: melakukan pengawasan internal (Tim Etika internal); Unit Pelayanan Gratifikasi (UPG); Surat  edaran kepala BARANTAN pada seluruh UPT tentang larangan melakukan korupsi, gratifikasi; briefing larangan adanya pungli kepada seluruh pimpinan UPT melalui teleconference dan Rapat Kerja Nasional, menetapkan SK Kabadan tentang pembentukan Satgas Anti Pungli di tiap UPT, mewajibkan di setiap ruang pelayanan UPT memasang banner himbauan masyarakat untuk melaporkan pungli, dan telah menetapkan sms center 0812 12000 336 untuk pengaduan masyarakat.

5.    Barantan secara tegas dan berkomitmen melakukan upaya pencegahan pungli. Sejak kami menjabat Kepala Barantan hingga sekarang dan masa yang datang, dan akan terus melakukan tindakan sanksi kepada oknum petugas.

6.    Upaya menjaga disiplin dan integritas petugas karantina telah dilakukan secara masif, setidaknya telah ada 107 orang petugas diberikan sanksi disiplin. 24 orang diberi sanksi  akibat pelanggaran berat dan  8 orang  diantaranya telah dipecat. Barantan akan terus merespon secara cepat setiap laporan masyarakat terkait pungli dan menindaklanjuti hal  tersebut.

 

Barantan mengajak masyarakat untuk terus berperan serta  menjaga,  mengawasi integritas petugas karantina pertanian di lapangan dengan 3 hal:  1) tidak memberi tip dan menyuap dengan dalih apapun; 2) menolak biaya tidak resmi diluar tarif PNBP; 3) mintalah bukti pembayaran resmi pada petugas bendaharawan penerima karantina yang ditetapkan.

 

Narasumber : Ir. Banun Harpini, M.Sc – Kepala Badan Karantina Pertanian

 

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:

Japar Sidik, SP.,MH.

Kepala Bagian Hukum dan Humas

Badan Karantina Pertanian

HP. 0811 614 2827

Email : [email protected]