Barantan Sebut Tiga Persyaratan Teknis SBW Masuk Pasar Australia

Foto Berita

Rilis Kementan, 14 Juni 2020Rilis Kementan, 14 Juni 2020No. 698/R-KEMENTAN/06/2020

Barantan Sebut Tiga Persyaratan Teknis SBW Masuk Pasar Australia 


Jakarta - Kementerian Pertanian melalui Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyebutkan setidaknya ada tiga persyaratan teknis yang harus dipenuhi komoditas Sarang Burung Walet (SBW) agar dapat masuk pasar Australia. 

Pertama, tidak mengandung bovine/ovine/caprine material; kedua, telah melalui perlakuan pemanasan steril komersial pada suhu 100 derajat celcius dan F0 mencapai 2,8; serta menggunakan kemasan kedap udara ( hermetically sealed ).

"Persyaratan mengacu pada “import condition” yang ditetapkan oleh Biosecurity Australia”, kata Agus Sunanto, Kapus Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani saat memberikan arahan kepada pelaku usaha atau eksportir SBW, Kamis (10/6) lalu melalui pertemuan virtual dari ruang kerjanya di Jakarta.

Menurut Agus Sunanto, untuk memenuhi persyaratan teknis ini maka diperlukan pemanasan steril komersial. Secara rinci dia menjabarkan ada 3 tahap yang harus dilakukan, yaitu 1) alat pemanas harus diverifikasi pada kondisi pemanasan steril komersial, 2) Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanasan dikembangkan berdasarkan hasil verifikasi; serta 3) pencatatan proses pemanasan yang dilakukan oleh operator. 

Proses pemanasan ini sangat penting untuk menjamin keamanan sarang walet baik dari kemungkinan membawa penyakit hewan asal unggas seperti Avian Influenza, New Castle Disease dan penyakit lain, maupun risiko cemaran mikroba, tambah Kapus KHH.

Pertemuan ini dihadiri oleh eksportir Sarang Burung Walet (SBW) yang telah mendapat pengakuan dari pihak Australia, perwakilan UPT Karantina Pertanian, Pusat KH Kehani serta narasumber dari IPB yaitu Dr-Ing Azis Boing Sitanggang (pakar di bidang Teknologi Pangan) dan Dr. drh. Hadri Latif, M.Si (pakar di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner). 

Dengan adanya pertemuan ini, pihak-pihak terkait semakin memahami persyaratan yang ditetapkan oleh Australia, dan diharapkan ekspor sarang walet ke Australia dapat semakin meningkat kualitasnya. 

Kepala Bidang Karantina Hewan Produk, Iswan Haryanto yang turut hadir mendampingi menyebutkan berdasarkan informasi pada sistem data perkarantinaan, IQFast ( Indonesian Quarantine Full Automation System) saat ini SBW tersebut termasuk dalam tiga komoditas ekspor yang terbesar saat ini.

Sepanjang masa pandemi atau periode Januari hingga Mei 2020, tercatat total sertifikasi ekspor SBW yang telah difasilitasi Barantan diseluruh tanah air mencapai 59,5 ton dengan tujuan ke lima negara meliputi Amerika Serikat, Singapura, Hongkong, Vietnam dan China. Selain itu, produk asal  susu, tulang dan bulu juga banyak diminati pasar global, imbuhnya. 
Dengan tidak populernya hambatan tarif di perdagangan Internasional saat ini, maka pemenuhan persyaratan teknis menjadi penting guna memasuki pasar ekspor.

Untuk itu, sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) dan Kepala Barantan (Ali Jamil, red) dalam mendorong gerakan tiga kali lipat ekspor (GratiEks), Pusat KHH  gencar memberikan pendampingan teknis bagi peternak dan pelaku usaha guna meningkatkan daya saing produknya di pasar ekspor. 

Narasumber:

1) drh. Agus Sunanto, MP – Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian

2) drh. Iswan Haryanto, M.Si – Kepala Bidang Karantina Produk Hewan, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian