Benih Jagung Berbakteri Dimusnahkan Karantina Surabaya

Foto Berita

Surabaya - 29 kilogram benih jagung asal Thailand yang terdeteksi terinfeksi bakteri dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Pemusnahan benih jagung berbakteri tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya pada hari ini Rabu (24/8). Benih  jagung masuk  melalui Bandara Internasional Juanda pada Juli 2017. Setelah melewati pemeriksaan Karantina didapati benih ini  positif terjangkit Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) - A1 yaitu bakteri Pseudomonas syringae pv syringae. Bakteri ini sangat berbahaya karena dapat mengancam menurunnya hasil panen sebanyak 40 persen. Penyakit ini belum ada ditemukan di Indonesia, serta tidak dapat dibebaskan dengan cara  perlakuan apapun, sehingga harus dimusnahkan.

Sekretaris Badan Karantina Pertanian, Sujarwanto bersama dengan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga Mauladi dan didampingi oleh Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi pada acara pemusnahan menyampaikan bahwa  kita sudah tidak impor jagung saat ini karena produksi jagung kita melimpah. Jadi ada bahaya dan resiko dari benih jagung impor ilegal ini, karena berbahaya bisa merusak produksi jagung nasional akibat serangan bakteri apapun, apalagi yang sangat berbahaya yakni gol A1. Juga tentunya tindakan karantina sebagai salah satu upaya untuk menjaga kewibawaan institusi pemerintah melalui  tindakan penegakkan hukum dan sebagai upaya menjalankan amanah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan khususnya untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Selain melanggar UU No 16, pemasukan komoditas tersebut juga melanggar PP No. 14 tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan serta Permentan No 9 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa OPTK ke dalam wilayah Indonesia.

Bersamaan dengan pemusnahan 29 kilogram benih jagung berbakteri tersebut, dilakukan pemusnahan komoditas pertanian lain yang  tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (Phytosanitary Certificate) pada saat proses pengiriman melalui Cargo dan Kantor Pos Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Kantor Pos Malang, Kediri, dan Kantor Pos Besar Jember dari negara lain selama kurun waktu Oktober 2016 - Juli 2017.

Komoditas yang dikirimkan didominasi oleh vegetable seeds/benih sayuran dan benih bunga serta buah yang berasal dari negara Asia maupun Eropa. Jumlah paket secara rinci adalah sebagai berikut:

  1. Cargo dan Kantor Pos Bandara Internasional Juanda : 47 paket dan 29 Kilogram benih jagung
  2. Kantor Pos Malang : 29 paket
  3. Kantor Pos Kediri : 99 paket
  4. Kantor Pos Besar Jember : 59 paket

Dengan banyaknya benih/bibit yang dikirimkan melalui jasa pengiriman dalam hal ini PT Pos, Kerjasama dan koordinasi dengan PT Pos dan jasa pengiriman lainnya harus ditingkatkan. Karena berdasarkan analisis risikonya, benih merupakan media pembawa OPTK yang mempunyai risiko tinggi terutama virus atau bakteri. Walaupun jumlahnya sedikit, mempunyai potensi menjadi sumber penyakit dan dapat menyebar ke areal pertanaman yang luas. Apalagi kalau penyakit yang terbawa belum ada di Indonesia, bila terlanjur masuk akan sulit untuk dikendalikan.

Pemusnahan ini dapat dilaksanakan atas kerja sama dan koordinasi yang baik  antara BBKP Surabaya dengan Kantor Pos Bandara Juanda, Malang, Kediri, dan Kantor Pos Besar Jember.