Berpotensi Merusak Pertanian Jatim, Karantina Pertanian Surabaya Musnahkan Benih Impor Ilegal

Foto Berita

Surabaya, 27 Oktober 2022
Nomor : 08.10/R-Barantan/10.2022


Surabaya -- Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya musnahkan 61 item komoditas pertanian berupa benih dan biji asal luar negeri yang masuk secara ilegal ke wilayah Jawa Timur (Jatim).

Benih atau biji merupakan komoditas pertanian yang memiliki risiko tinggi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Benih atau biji yang mengandung OPTK akan mengancam pertanian Indonesia khususnya di wilayah Jatim.

"Pemusnahan adalah tindakan terakhir yang kami ambil, untuk perlindungan sumber daya alam pertanian kita," kata Cicik Sri Sukarsih, Kepala Karantina Pertanian Surabaya melalui keterangan persnya di ruang kerjanya, Surabaya, Kamis (27/10).

Menurut Cicik, walaupun karena alasan administratif, namun karena sebagian besar berupa benih tanaman dengan resiko besar membawa OPTK. Jadi tindakan tegas harus kita berlakukan, tambahnya.

Iman Suryaman selaku Koordinator Karantina Tumbuhan saat menyampaikan kronologi pemusnahan yang digelar di Kantor Instalasi Karantina Hewan di Tandes, Rabu (26/10) memaparkan secara rinci jenis OPTK yang berhasil dicegah pihaknya.
Yakni, potensi terbawa pada benih anggur asal India yang berpotensi membawa OPTK A1 Golongan I atau belum ada di Indonesia, diantaranya Pantoea aglomerans, Pseudomonas syringae pv. Syringae, Alfalfa Mosaic Alfamovirus (AMV), Carnation Ringspot Dianthovirus (CRSV).

“Komoditas pertanian yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan diseluruh wilayah kerja kami," jelsnya Iman.

Ada sebanyak 61 jenis komoditas pertanian dan berasal dari barang tentengan yang dibawa penumpang di Bandara Juanda Surabaya, Abdul Rahman Saleh Malang dan kargo serta paket kiriman di Kantor Pos Kediri.

Selain itu, sampel arsip juga dimusnahkan karena positif terinfeksi OPTK gologan bakteri, cendawan dan nematode yaitu pada komoditas benih kubis, lobak, sawi putih, jagung, gandum, bawang bombai, dan bawang putih dengan total kurang lebih 35 kg.

Jenis OPTK yang ditemukan diantaranya Pantoea stewartii, Pseudomonas syringae pv malicola, Pseudomonas viridflava, Ditylenchus dipsaci, Ditylenchus destructor, Aphelencoides beseyi, Peronosclerospora philippinensis, Peronosclerospora sorghi, Tilletica indica, Tilletica tritici dan Ustilago nuda,” jelas Iman saat membaca kronologi pemusnahan.

Pejabat Karantina melakukan pemusnahan karena pemilik/kuasanya tidak dapat melengkapi Surat Kesehatan Tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan). Adapun 20 negara asal komoditas pertanian yang dimusnahkan, antara lain Australia, Inggris, Saudi Arabia, dan Portugal.

Secara terpisah, Bambang selaku Kepala Badan Karantina Pertanian juga menegaskan bahwa apabila pemilik/kuasanya melanggar aturan karantina maka dapat dijerat dengan hukum pidana.

"Tugas kami bukan hal yang mudah karena melawan bioterorisme yang tak kasat mata. Menjaga kelestarian hayati Indonesia bukan hanya tugas pejabat karantina namun juga menjadi kewajiban masyarakat," pungkas Bambang.