Bersiap Masa Pemeringkatan KIP, Sekretariat Barantan Gelar Webinar

Foto Berita

Jakarta - Dalam rangka persiapan masa Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik lingkup Kementerian Pertanian bakal dimulai tanggal 7 Juni 2021 mendatang, Sekretariat Badan Karantina Pertanian (Barantan) selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menggelar webinar Informasi dan Komunikasi Publik pada hari Rabu, 2 Juni 2021.

Webinar yang digelar secara luring dan daring ini diikuti oleh 52 PPID Pelaksana Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia dan tim website Barantan.

"Strategi informasi dan komunikasi publik Barantan perlu pertajam untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," kata Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana saat memberikan arahan pembuka.

Menurut Wisnu, saat ini ada tiga hal yang menjadi fokus dalam memberikan layanan informasi yakni pengelolaan layanan PID, kanal komunikasi di media masaa dan media sosial.

Masih menurut Wisnu, selama Kuartal I Tahun 2021 sebanyak 814 pemohon informasi terkait perkarantinaan baik yang datang langsung, pusat bantuan dan media sosial. "Barantan juga merespon permintaan informasi terkait ekspor pertanian dengan meluncurkan inovasi berupa aplikasi IMACe," jelas Wisnu lagi.

Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Pusat (KIP), Wafa Patria Umma yang hadir sebagai narasumber menyebutkan bahwa di masa pandemi Covid19 ini, perlu pemanfaatan teknologi komunikasi. Hal ini untuk tetap memberikan layanan informasi publik meski tidak bisa dilakukan secara tatap muka. Tentunya sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Adanya Undang-Undang KIP untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya bagi masyarakat. Bagi badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi lebih baik dan optimal lagi," ujar Wafa secara daring.

Hal demikian menurutnya sesuai dengan asas informasi publik yang tercantum pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 14/2008. Adapun asasnya yaitu cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.

Dorong Inovasi Layanan Informasi Publik

PPID sangat berperan dalam layanan informasi publik. Selain menyediakan informasi baik yang secara berkala, serta merta dan lainnya, perlu adanya inovasi. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan.

“Inovasi layanan informasi publik harus terus dikembangkan. Juga perlu adanya kolaborasi dengan pihak lain, misalnya Karantina dengan Bea Cukai. Dokumentasikan dan laporkan supaya publik tahu karena mereka yang menerima manfaat dari kolaborasi,” ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri yang juga hadir sebagai narasumber.

Inovasi, tambah Boga, harus terintegrasi dengan website maupun portal PPID. Terkait data, sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, ia menekankan untuk memanfaatkan dari Agriculture War Room (AWR) sehingga satu data, baik mengenai cuaca, harga komoditas dan lainnya.

“Saya yakin Karantina Pertanian sudah banyak inovasi berupa aplikasi. Bila Karantina maksimal maka “wajah” Kementerian Pertanian akan terangkat secara signifikan,” pungkas Boga.

Pada kesempatan yang sama, lima UPT Karantina Pertanian terbaik dalam pengelolaan media massa, masing-masing Karantina Pertanian Surabaya,
Belawan, Manado, Tanjung Priok, dan Padang. Sementara tiga UPT terbaik dalam pengelolaan media sosial adalah Karantina Pertanian Tarakan, Semarang dan Kendari.

Narahubung:
R. Chandra S.K.U., S.H., M.M.
Koordinator Kelompok Substansi Hukum dan Humas Sekretariat Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian

 

Rilis Barantan
Jakarta, 2 Juni 2021
Nomor : 0106/R-Barantan/06.2021