Bertahap, Kementan Terus Musnahkan 11 Kontainer Jahe Impor Bertanah

Foto Berita

Rilis Barantan
Nomor : 0304/R-Kementan/04.2021
Tuban, 7 April 2021


Tuban – Sebelas kontainer jahe impor yang masuk ke wilayah NKRI melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian asal India dan Myanmar secara bertahap terus dilakukan pemusnahannya oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan).

“Setelah dua kontainer sebelumnya dilakukan pemusnahan di kawasan Mojokerto pada tanggal 26 Maret 2021 yang lalu dan dilanjutkan pelaksanaan Pemusnahan di fasilitas milik PT Semen Gresik, terhadap sembilan kontainer jahe impor yang kotor, bertanah dan mengandung nematode berjenis Aphelenchoides fragrariae ini sejak 5 April 2021 dan secara bertahap terus kami musnahkan , “ kata Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana saat melakukan monitoring pemusnahan komoditas jahe impor di Tuban, Rabu (7/4).

Menurut Wisnu, pihaknya melalui Karantina Pertanian Surabaya, terhadap pemasukan jahe yang kotor, bertanah dan mengandung nematode sebelumnya telah dilakukan tindakan penolakan karena tidak memenuhi persyaratan karantina pertanian. Tindakan pemusnahan merupakan tindakan akhir yang harus dilakukan untuk kepentingan kelestarian sumber daya alam hayati tanah air, tambah Wisnu.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-undang perkarantinaan yang berlaku, Jika pemilik barang tidak mengeluarkan komoditas impor dari wilayah NKRI yang telah dikenai Tindakan Penolakan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka dilakukan tindakan pemusnahan dan pemilik menanggung biaya pemusnahan. (UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 48 ayat 3, red).


Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi secara teknis memaparkan tahapan tindakan pemusnahan yang dilakukan yakni dari total 11 kontainer atau total 289,644 ton telah dimusnahkan 2 kontainer di Mojokerto (26/3) dan penuntasan pemusnahan dengan menggunakan fasilitasi pembakaran bersuhu tinggi milik PT Semen Gresik masing-masing adalah 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading, 1 kontainer sebesar 27 ton milik PT Mahan Indo Global dan 1 kontainer milik PT Putra Jaya Abadi seberat 27 ton (6/4), 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading (7/4), dan dilanjutkan 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading dan 2 kontainer seberat 52,2 ton milik PT Indopak Trading dalam dua hari kedepan.
Mussyafak menjelaskan, sejak dari awal pemasukan komoditas ini sudah tidak memenuhi persyaratan yaitu deklarasi karantina negara asal melalui Phytosanitary Certificate (PC, red) dari negara asal bahwa komoditas sehat dan aman ternyata tidak sesuai. Selain tidak memenuhi peraturan internasional (ISPM 20 dan 40), komoditas impor yang masuk diwilayah kerjanya ini juga tidak terpenuhinya persyaratan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 tahun 2020, tentang adanya 166 jenis OPTK yang bisa terbawa melalui tanah, katanya.

Dan sesuai arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Barantan berkomitmen menjalankan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut sekaligus menyelenggarakan perkarantinaan hewan dan tumbuhan dalam satu sistem yang berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, perlindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi dan kelestarian.

"Tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko dari pihak Barantan. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri Pertanian dan dukungan dari Komisi IV DPR RI yakni tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air," pungkas Wisnu.

Penuntasan tindakan pemusnahan ini turut disaksikan oleh pejabat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian., pejabat Bea Cukai Tanjung Perak, TNI/POLRI, dan pengusaha pemilik komoditas.

Narahubung:
Dr. Ir. Musyaffak Fauzi, S.H., M.Si
Kepala Karantina Pertanian Surabaya
Kementerian Pertaniand