Daging Celeng Ilegal Berpotensi Ancam Kesehatan Ditahan Karantina Cilegon

Foto Berita

Cilegon (22/7) - Aksi penyelundupan daging celeng asal Sumatera menuju Jawa kembali ditemukan setelah sudah 2 tahun terakhir tidak terjadi. Jumlahnya pun tergolong besar dan dengan modus baru. “Biasanya diselundupkan sebagai barang bawaan di bus, kali ini dalam jumlah besar 4 ton 637 kilo yang d bawa dengan mobil box, dikamuflase dengan pisang,” kata drh Raden Nurcahyo, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon saat gelar jumpa pers pada hari Sabtu (21/7) di Merak, Cilegon.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja dari Tim Korantina Intelejen Kolaborasi yang tersebar di beberapa unit pelaksana teknis, masing-masing Cilegon, Lampung, Jambi, Palembang, Pekanbaru dan Padang, jelas Raden. Dan akan diperbesar hingga ke daerah penampung daging celeng ini yakni tim intelejen karantina di Yogyakarta, Semarang dan Cilacap.

Ada tiga pelanggaran dalam hal kasus penyelundupan daging celeng ini, pertama pelanggaran terhadap UU No 16/92 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan, kedua pelanggaran terhadap hak untuk mendapatkan pangan yang sehat oleh masyarakat karena seperti kita ketahui bahwa daging celeng ini hidup liar tidak ada yang dapat menjamin higienitasnya. Bisa terjadi ancaman kesehatan bagi manusia saat babi celeng ini masih hidu yakni dari virusnya seperti swan flu, juga dari bakterinya yang dapat menyebabkan salah satunya ruam ruam atau diamond skin, kata Raden. Juga saat daging celeng ini di olah dan dicampur dengan bahan lain menjadi kornet, baksos atau sosis yakni ancaman penyakit sitesirosis yang dapat menyerang hingga ke otak manusia.

Penanganan secara cepat terhadap daging celeng ilegal ini pun dilakukan oleh tim pengawasan dan penindakan Karantina Cilegon yakni dengan mengamankan mobil box pembawa dari Dermaga 5, pemeriksaan fisik dan laboratorium dengan pengujian cepat, Fast Pig Test untuk uji identifikasi species dan positif daging babi. Saat ini daging tersebut diamankan di cold strorage untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk itu, pengawasan arus produk pertanian menjadi hal yang utama bagi jajaran Karantina Pertanian yang tersebar diseluruh pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran di wilayah Indonesia. Tentu saja peran masyarakat dalam hal melaporkan saat melalulintaskan produk pertanian menjadi hal utama, agar bahan pangan terjamin, sumber daya alam terjaga serta daya saing produk pertanian kita untuk ekspor menjadi meningkat, pungkas Raden.