Diperlukan, Aturan Khusus Pengawasan Lalu Lintas Daging Celeng

Foto Berita

Rilis Kementan, 21 September 2018
090/R-KEMENTAN/09/2018

Diperlukan, Aturan Khusus Pengawasan Lalu Lintas Daging Celeng

Cilegon (21/9) - Harmonisasi aturan pengawasan peredaran daging celeng untuk menjamin keamanan pangan, sangat diperlukan dalam waktu dekat. Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman untuk lakukan terobosan kebijakan diberbagai bidang guna menjamin kelancaran dan keamanan produk pertanian demikian disampaikan drh. Agus Sunanto, MP, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian saat memberikan keterangan persnya, Jumat (21/9) di Royal Grand Krakatau Cilegon.

Agus menambahkan babi hutan atau celeng yang selama ini dikenal sebagai hama bagi pertanian, dan juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dikarenakan daging asal hewan yang hidup dihutan tanpa jaminan sanitasi dan higenitas ini terus marak diperdagangkan dengan cara ilegal. Potensi ancaman bagi kesehatan kita saat dikonsumsi terlebih setelah di campur dengan bahan pangan lain seperti yang selama ini ditemui pada penelusuran tindakan penegakan hukum (gakkum).

Dari data Gakkum Badan Karantina Pertanian tercatat 3 ton ditangkap Karantina Lampung di tahun 2017, dan terjadi peningkatan di tahun 2018 sebanyak 13.1 ton, masing-masing 4,6 ton di tangkap di Karantina Cilegon dan 3,5 ton di Karantina Lampung.

Peningkatan gakkum dari tahun ke tahun menyingkap fakta sosial, yakni di daerah asal: Jambi, Lampung dan Bengkulu babi hutan dengan sistem biakan organik dimana betina di awal dapat mengembangbiakan 8 ekor dan terus meningkat jumlahnya dilahiran selanjutnya menjadi 10, 16 dan seterusnya sehingga membuat populasi menjadi terus membesar.

Di habitatnya, babi hutan ini menjadi hama bagi petani ladang sehingga diburu dan dijadikan sebagai mata pencaharian tambahan dengan mengepulkan dagingnya. Dan saat ini daging celeng yang dilalulintaskan sesuai persyaratan perkarantinaan dijadikan sebagai pakan hewan di Kebun Binatang Ragunan. “Dari 10 ton kebutuhan KBR, baru 2 ton daging celeng yang dapat dipenuhi,” kata Sucikno pengepul daging celeng asal Bengkulu.

"Untuk mengantisipasi fenomena sosial dan pengendalian peredaran daging celeng, Badan Karantian Pertanian dan dinas terkait menginisiasi harmonisasi aturan bagi pengawasan peredaran mulai dari tempat asal sampai ke tempat tujuan," tambah Agus.

Setiap instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan dengan mekanisme pengawasan yang secara koordinatif dan berbasis teknologi informasi sehingga upaya penyalahgunaan daging celeng bisa dihindari dan juga pemanfaatan daging celeng sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ada 3 hal peraturan yang dijaga pada lalu lintas peredaran daging celeng yakni, pertama kepatuhan terhadap UU No 16/92 ttg Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan. Ke dua perlindungan terhadap hak konsumen untuk pangan yang sehat. Seperti diketahui, celeng dapat menularkan penyakit swine influenza ke manusia. Bahkan bakteri yang terdapat pada kulit celeng dapat menyebabkan ruam ruam di kulit yang disebut diamond skin disease. Yang patut sangat diwaspadai adalah saat daging celeng diolah secara tidak sempurna, dicampur dengan bahan lain menjadi kornet, bakso atau sosis bisa sebabkan ancaman penyakit sistiserkosis yang bersifat zoonosis bahkan ke otak manusia.

"Dan yang terakhir, adalah tidak terjadinya pelanggaran soal aman, sehat dan utuh,” tambah Agus.

Turut hadir dalam perumusan aturan baru tentang pengawasan lalu lintas daging celeng yang digelar dalam Diskusi Kelompok Terbatas, FGD yang dibuka oleh Kepala Badan Karantina Pertanian yang diwakili Sekretaris Badan Karantina Pertanian adalah dinas peternakan propinsi lingkup Sumatera, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan, ASDP, Kebun Raya Kebun Binatang Ragunan, Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) dan Persatuan Olahraga Berburu Babi Indonesia (PORBI).

"Aturan khusus tentang peredaran daging celeng agar tepat penggunaannya dan tidak membahayakan bagi kesehatan masyarakat, kiranya dapat didukung semua pihak," pungkas Agus.

Narasumber : drh Agus Sunanto, MP - Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian | Kementerian Pertanian