Dorong Partisipasi Masyarakat Kalbar, UU 21/2019 tentang Perkarantinan Disosialisasikan

Foto Berita

Pontianak -- Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Badan Karantina Pertanian (Barantan) melalui Karantina Pertanian Pontianak dorong partisipasi masyarakat terhadap perkarantinaan dengan menggelar sosialisasi Undang-Undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Pontianak, Selasa (10/3).


Turut hadir pada kegiatan kali ini, Daniel Johan, anggota Komisi IV/DPR RI. Aturan kebijakan yang menggantikan aturan yang sama UU 16/1992 ini, merupakan inisiatif DPR, guna mengikuti perkembangan perkarantinaan internasional.


"Sosialisasi  perundangan ini ditujukan guna  memperoleh pemahaman dan penyamaan persepsi antara pemangku kepentingan dari pemerintah pusat dan daerah terkait tugas dan fungsi karantina di seluruh wilayah Indonesia," jelas Sujarwanto, wakil dari Pusat KKIP saat memberikan pengantar pada paparannya. Dihadiri oleh 200 peserta masing-masing dari forkompinda di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan seluruh pelaku usaha agribisnis baik di bidang perikanan maupun pertanian.


Kepala BKPIM, Dr. Rina yang hadir dan membuka acara menyampaikan bahwa hasil yang diharapkan terwujudnya sinergitas kebijakan penyelenggaraan perkarantinaan antara Pempus, Pemprov, Kabupaten/Kota terutama di daerah Provinsi Kalimantan Barat. Serta terwujudnya komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan perkarantinaan. 

Sujarwanto juga menambahkan bahwa, Kalimantan Barat sebagai salah satu Provinsi di Indonesia dengan kekayaan alam dan juga perikanan yang berlimpah.  Olehkarenanya sangat penting peran semua pihak untuk menjaga kelestariannya sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk bagi petani dan nelayan. 

"Kita harus ada kerja sama yang baik untuk menjaga kedaulatan negara kita. Kami berusaha selalu membantu dan melayani masyarakat di Kalimantan Barat. Kita melakukan terobosan melalui sebuah sistem memudahkan pengguna jasa karantina," tuturnya. 

Sosialisasi ini turut dihadiri juga  oleh Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Barat yang diwakili Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat Kalimantan Barat, Dra. Sri Jumiadatin, M.Si, Kepala Bagian Hukum dan Humas, Barantan, Karsad, S.TP, MP, Kepala Karantina Pertanian Pontianak, Ir. Dwi Susilo, MP, dan segenap jajaran karantina pertanian dan ikan. 


Narasumber :

1. Daniel Johan, SE – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI

2. Dr. Ir. Rina M.SI – Kepala BKIPM

3. drh. Sujarwanto, MM -  Pusat KKIP, Barantan