Ekspor Furniture Kayu Karet Sumut Makin Laris, Kementan Beri Layanan Cepat

Foto Berita

Binjai – Karantina Pertanian Belawan lakukan sertifikasi ekspor terhadap 38,06 m3 produk furniture di rumah industri yang terletak di Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (29/8).

Furniture yang terbuat dari produk samping atau by product kayu karet ini dipesan oleh negara Taiwan.

Furniture khas Sumut dengan bahan baku kayu karet yang sudah tidak digunakan. Kayu sisa ini merupakan hasil peremajaan kebun karet. Pohon yang tidak produktif ditebang dan kayu digunakan sebagai furniture.

Gambar : Produk bahan furnitur hasil olahan hasil samping kayu karet dari Kota Binjai.

Hasilnya pun menggembirakan, tidak hanya diminati pasar nusantara, namun olahan kayu sisa ini juga makin diminati pasar luar negeri.

Dalam pengirimannya, produk ini menggunakan kemasan kayu yang harus dijamin bebas dari hama.

“Kita apresiasi industri olahan yang mampu menembus pasar global. Kami dari Karantina Pertanian siap mengawal dengan menjadi penjamin produk furniture dan kemasan kayunya sesuai persyaratan negara tujuan, " kata Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian melalui keterangan tertulis (31/8).

Menurutnya, sesuai dengan aturan perdagangan antar negara tentang ekspor komoditas yang menggunakan kemasan kayu seperti palet kayu, peti dan kotak harus dipastikan bebas serangga, tidak rusak dan bebas jamur.

Aturan yang termaktub dalam aturan International Standards for Phyosanitary Measures (ISPM #15). "Kami lakukan pengawasan perlakuan terhadap pemenuhan persyaratan ini baik dengan heat treatment atau fumigasi, " jelas Jamil.

Hasrul, Kepala Karantina Pertanian Belawan menambahkan, bahwa selama tahun 2019 Karantina Pertanian Belawan telah menerbitkan Sertifikat Kesehatan Media Pembawa atau Phytosanitary Certificate (PC) sebanyak 61 sertifikat ekspor produk samping kayu karet yang sudah disulap menjadi produk furnitur, atau sebanyak 6.234,94 m3 setara Rp. 26 milyar. Adapun tujuan negara peminat furniture ini adalah Cina, Prancis, Jerman, India, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam.

Sebagai informasi, selaku otoritas Karantina Pertanian penjaminan kesehatan dan keamanan tidak hanya dilakukan terhadap komoditas di sub sektor pertanian seperti perkebunan, peternakan, tanaman pangan dan hortikultura.

Namun juga pada sub sektor perikanan seperti rumput laut dan olahannya dan juga sub sektor kehutanan seperti madu, kayu dan olahannya.

"Sepanjang negara tujuan mempersyaratkan, kami siap menjadi fasilitator pemenuhan persyaratan teknisnya," tutup Jamil.