Jaga Kelestarian SDA Hayati dan Dorong Akses Pasar, Kementan Perbaharui  Daftar OPTK

Foto Berita

#RilisBarantan

Bogor, 23 September 2022

Nomor : 0709/R-Barantan/09.2022

 

Bogor-Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) tengah memperbaharui daftar hama dan penyakit pada tumbuhan atau yang disebut dengan  Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), guna upaya pencegahan masuk kedalam dan tersebarnya di wilayah Negara Republik Indonesia. 

"Selain untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati tanah air, ini juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Barantan, AM Adnan di Bogor, Jumat (23/9).

 Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanah  UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, terutama Pasal 27, Pemerintah menetapkan daftar OPTK berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya. Daerah sebar OPTK di dalam wilayah Indonesia dapat diketahui dari hasil pemantauan daerah sebar OPTK yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.

 

Daftar OPTK telah ditetapkan padak tahun 2020, namun mengingat OPTK bersifat dinamis, maka perlu dilakukan reviu secara berkala terhadap keberadaannya. Reviu dilakukan terhadap penamaan spesies (penamaan terbaru dan sinonim), kisaran inang, media pembawa dan daerah sebar.

 Kegiatan Reviu diselenggarakan dalam acara pembahasan penyempurnaan daftar OPTK yang pada saat ini daftar tersebut tertuang pada Permentan No. 25 Tahun 2020.

“Penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 masih ada yang perlu dibahas, sehingga pertemuan ini merupakan hal krusial, dalam rangka menghasilkan draft Permentan yang lebih lengkap datanya.  Hal ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang.  Daftar OPTK diperbarui berdasarkan hasil AROPT dan pemantauan OPTK yang dilaksanakan oleh UPT-KP seluruh Indonesia, yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyelenggaraan karantina tumbuhan berdasarkan ALOP (Appropriate Level of Protection)," jelasnya lagi. 

Lebih lanjut, Adnan menyampaikan perlu ketertelusuran terhadap temuan OPTK yang dilaporkan dan melakukan verifikasi secepatnya, sehingga dapat dilakukan tindak lanjut yang memadai. 

Secara terpisah, Kepala Barantan, Bambang berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan yang berlaku. 

"Agar pejabat Karantina dilapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," pungkas Bambang. 

Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Akademisi dan Peneliti dari UGM Yogyakarta, IPB Bogor, UB Malang, UNILA Lampung, USU Medan, UNPAD Bandung, UNHAS Makassar, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Direktorat Perlindungan terkait. Kegiatan dilakukan 2 (dua) tahap, yaitu kegiatan I dilaksanakan di Ciawi, Bogor (21-23/9) dan Kegiatan II (28 – 30/9). Sedangkan untuk tahap finalisasi akan digelar pada akhir tahun 2022 ( Oktober / November).