Karantina Pertanian Ende Perkuat Sinergitas Pengawasan

Foto Berita

#RilisBarantan
Ende, 8 Oktober 2020
No. 1005/R-Barantan/10.2020

 

Ende – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Ende mencatat sejak Januari hingga September 2020 telah terjadi pelanggaran pengawasan dan penindakan pertanian sebanyak tujuh kali.

Untuk itu, Kepala Karantina Pertanian Ende mengajak seluruh pemangku kebijakan di Kabupaten Ende untuk bersinergi guna meningkatkan pengawasan lalu lintas media pembawa berupa hewan, tumbuhan dan produknya untuk mencegah terjadinya pelanggaran karantina di Pulau Flores dan Lembata.

“Tujuh pelanggaran karantina yang terjadi di pintu pemasukan dan pengeluaran Pulau Flores adalah tidak dilengkapinya dokumen karantina dari daerah asal," tutur Kostan Kepala Karantina Pertanian Ende dalam siaran tertulisnya, Rabu (07/10).

Menurut Kostan, keberhasilan pihaknya dalam mencegah pelanggaran karantina berkat kerjasama dengan aparat keamanan baik TNI/POLRI dan instansi terkait lainnya.

"Upaya bersama-sama melindungi negeri ini dari masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) menjadi penting mengingat kekayaan sumber daya alam hayati di Kabupaten Ende,” tuturnya.

Masih menurut Kostan, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pada pasal 44, 45,46, dan 47 secara berurutan dijelaskan bahwa setiap media pembawa yang tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina dari daerah asal akan dilakukan tindakan penahanan hingga pemusnahan.

Sebelumnya September lalu, Kepala Karantina Pertanian Ende bersama tim kewasdakan telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Nagekeo, dan Ngada. Koordinasi juga dilaksanakan dengan unsur TNI, Polri, otoritas pelabuhan dan bandara.

Terkait implementasi UU tersebut, Kostan meminta dukungan pengawasan dilapangan sehingga dapat menurunkan frekuensi pelanggaran karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.

"Kegiatan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait ini merupakan langkah nyata sebagai bentuk pencegahan. Harapannya dapat menekan angka pelanggaran karantina di Pulau Flores dan Lembata," ujarnya.

Kostan menambahkan bahwa Karantina Pertanian Ende juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum melalui berbagai saluran komunikasi. Selain media sosial dan media massa, kami bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende melalui penayangan video animasi tentang perkarantinaan di videotron.

Koordinasi Apik dengan Instansi Terkait

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyatakan bahwa kegiatan koordinasi dan sosialisasi dengan instansi terkait sangat penting. Hal ini untuk mendukung tugas Karantina Pertanian di lapangan dalam mengawasi dan mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan yang berbahaya.

Untuk diketahui bahwa Badan Karantina Pertanian dengan Kepolisian Republik Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pedoman kerja penegakkan hukum karantina hewan, tumbuhan, serta pengawasan sumber daya hayati pada 17 Juli 2019 lalu.

"Penangkapan pelanggaran karantina di tahun 2020 ini, merupakan kerja sama apik antara pejabat Karantina Pertanian Ende dengan instansi terkait di masing-masing wilayah. Koordinasi harus tetap terjaga," tukas Jamil.

Narahubung:
Ir. Kostan, M.M Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Ende