Karantina Pertanian Pangkalpinang Musnahkan Bawang Merah Ilegal

Foto Berita

Pangkalpinang – Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang memusnahkan bawang merah ilegal sebanyak 500 kilogram. Pemusnahan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2016 pukul 09.00 wib bertempat di Dermaga Kantor Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang drh. Yulianto Setiawan dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait seperti Bea dan Cukai, KSOP, KP3 dan Korwas PPNS. Selain bawang merah, dimusnahkan juga bibit bunga dan buah impor ilegal yang masuk melalui jalur jasa PT. Persero Pos, Cabang Pangkalpinang.

Dalam sambutannnya Kepala Balai berterima kasih atas kerjasama yang baik antara Karantina Pertanian dengan instansi terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya Direktorat Polair Polda Babel yang merupakan hasil tangkapan Anggota Kapal Patroli Pol XXVIII-2005 Dit Polairda Kep. Babel.

Berdasarkan UU No.16 Tahun 1992 Pasal 5,  Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan dan dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 Pelabuhan Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya dinyatakan bukan pintu pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya perlu koordinasi yang berkelanjutan dan rutin dengan instansi terkait untuk mencegah modus-modus penyelundupan MP HPHK dan MP OPTK di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang memiliki banyak pintu-pintu pemasukan/pengeluaran di sepanjang pulau. (humas karantina pangkalpinang)