Kementan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Asal Sampit

Foto Berita
Semarang, 9 April 2021
No. 0504/R-Barantan/04.2021
 
 
 
Semarang – Sepanjang 2021, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Semarang telah menggagalkan upaya penyelundupan terhadap komoditas pertanian sebanyak dua kali.
Pertama, jenis burung paruh gading rangkong berhasil digagalkan penyelundupannya pada Februari lalu di wilayah kerja Bandara karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan Karantina.
 
Kemudian, baru – baru ini juga dilakukan penggagalan penyelundupan terhadap 310 ekor burung dari Sampit Kalimantan Tengah yang masuk ke pulau Jawa melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dengan menggunakan KM Kalimutu tanpa dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal pada Selasa, 6 April 2021.
 
Menurut Kepala Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang, ratusan ekor tersebut terdiri dari 32 ekor cucak hijau, 38 ekor murai batu dan 240 ekor kolibri yang terbagi dalam 32 boks. Namun pada saat dilakukan pemeriksaan fisik satu ekor cucak hijau dan satu ekor murai batu sudah dalam keadaan mati. “Ini merupakan upaya penggagalan penyelundupan burung terbesar sepanjang sejarah Karantina Pertanian Semarang.
 
Modus untuk menggelabuhi petugas dengan menurunkannya saat penumpang sudah habis dan sepi,” ungkap Parlin melalui keterangan tertulisnya (9/4).
 
Parlin menjelaskan bahwa pemasukan burung yang tidak disertai sertifikat kesehatan Karantina telah melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. “Pelanggaran terhadap persyaratan karantina dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar,” jelas Parlin.
 
Lebih lanjut, Parlin mengatakan bahwa cucak hijau termasuk satwa dilindungi oleh negara yang dilarang untuk diburu dan diperdagangkan, sehingga harus dikembalikan ke daerah asal untuk dilepasliarkan sehingga sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga. Sementara murai batu dan kolibri yang dilalulintaskan tanpa dilengkapi dokumen karantina. “Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah cucak hijau dari kepunahan bersama – sama dengan murai batu dan kolibri," kata Parlin.
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mendukung upaya tersebut. Jamil mengatakan bahwa segala sesuatu yang dapat mengancam komoditas pertanian Indonesia harus diwaspadai dan dapat dicegah. "Ancaman bioterorisme itu nyata, terutama dari luar negeri yang ketat kita proteksi. Namun tidak dipungkiri antar pulau juga sering terjadi karena itu harus dilakukan tindakan karantina agar potensi penyebaran hama penyakit tumbuhan baik di dalam wilayah Indonesia maupun dari luar negeri dapat dicegah," ujar Jamil.
 
Pihaknya berkomitmen akan terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap lalulintas media pembawa dan turut serta dalam menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dari berbagai bentuk penyelundupan.
 
Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL, red) yang meminta jajaran Barantan untuk menyesuaikan diri terhadap perkembangan perkarantinaan dan perdagangan internasional yang terus bergerak dinamis sebagai economic tools dan border protection harus semakin dipertegas.
 
Narahubung:
Ir. Parlin Robert Sitanggang – Kepala Karantina Pertanian Semarang, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian