Kementan Gelar Akselerasi, Delapan Eksportir Bersiap Ekspor SBW ke Tiongkok

Foto Berita

Rilis Barantan
Jakarta, 12 April
Nomor: 1004/R-Barantan/4/2021

 

Jakarta – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian menggelar pendampingan percepatan atau akselerasi pemenuhan persyaratan teknis
ekspor sarang burung walet (SBW) sesuai protokol dan aturan impor dari negara tujuan Tiongkok.

"Kami mengapresiasi upaya dari pelaku usaha SBW yang bersiap untuk memasuki pasar ekspor Tiongkok. Selamat kepada delapan perusahaan yang lolos semoga dapat segera ekspor SBW langsung ke Tiongkok," kata Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Agus Sunanto saat menyerahkan surat pengantar Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Otoritas Kepabeanan Republik Rakyat Cina atau General Administration of Custom of The People’s Republic of China (GACC) di Jakarta, Senin (12/4).

Menurut Agus, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap para calon eksportir SBW dengan tujuan Tiongkok, dari sebelas yang kami dampingi pada termin ini, delapan berhasil
lolos. Dan tiga pelaku usaha lainnya yang belum lolos akan memperbaiki dan melengkapi untuk dapat mengikuti termin selanjutnya.

"Semoga hasil yang telah kita upayakan bersama dapat diterima dan disetujui oleh GACC, sehingga ekspor SBW kita makin meningkat," tambah Agus.

Sebagai informasi, pasar ekspor SBW ke Tiongkok menjadi tujuan yang disasar pelaku usaha tanah air karena harga beli yang lebih tinggi dari negara tujuan ekspor lainnya.

Dari data sistem perkarantinaan, IQFAST Barantan menyebutkan bahwa di tahun 2020 dari total ekspor SBW tanah air sebanyak 1.155 ton dengan nilai Rp. 28,9 triliun, 23% diantaranya diekspor ke Tiongkok. Sementara sisanya laris di 23 negara tujuan ekspor lainnya seperti ke Kanada, Amerika Serikat, Australia, Malaysia dan lainnya.

Koordinator Produk Hewan, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Barantan, Anes Doni Kriswito turut menjelaskan bahwa GACC mempersyaratkan ketentuan registasi bagi tempat pemroses sarang walet disamping pemenuhan persyaratan sanitari dan keamanan pangan, atau food safety.

"Saat ini sudah 23 eksportir yang berhasil mengantongi ijin, 13 eksportir tengah diproses pihak Tiongkok dan sekarang 8 eksportir lagi menyusul," kata Doni.

Mudah dan Masih Batas Kewajaran

Ada delapan tolok ukur yang harus dipenuhi dan diperlukan dokumen pengesahan yang harus diterjemahkan dalam bahasa Inggris serta video seluruh proses dalam bahasa Mandarin.

Hal ini disampaikan oleh Yusuf, legal officer PT Top Walet, salah satu ekspotir yang mengikuti pendampingan akselerasi dari Barantan dan berhasil lolos.

"Asal mengikuti seluruh SOP (standard of procedure, red) yang disupervisi Barantan, persyaratannya tidak berat dan wajar," jelas Yusuf.

Pendampingan Barantan yang digelar secara maraton dan diikuti dengan seksama oleh para pelaku usaha diharapkan dapat membuah hasil
berupa persetujuan dari GACC dan mampu mendongkak kinerja ekspor produk pertanian andalan, SBW si "emas putih."

Narahubung:
drh. Anes Doni, M.Si
Koordinator Produk Hewan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian