Kementerian Pertanian Rilis 1.940 Ton Produk Hortikultura di Tiga Pelabuhan

Foto Berita

Jakarta -- Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) merilis 1.940 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak tanggal 27 Agustus hingga 30 September 2022. 

"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman. Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH)," kata Kepala Barantan, Bambang, Sabtu (01/10) saat melakukan jumpa pers di Jakarta. 

Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat , yakni telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu  dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan telah adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal. "Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tambahnya.

Sebagai informasi, produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari 6 (enam) negeri yakni, China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Saat ini komoditas tersebut tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok sejak 27 Agustus sampai dengan tanggal 30 September 2022.

 

 

RIPH, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang telah berlaku sejak diterbitkannya Permentan No. 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan No. 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya. 

 Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombusdman Republik Indonesia yang  hadir mengapresiasi respon cepat Kementan melalui Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI. “Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan importasi hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan tersebut melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka. 

Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh K/L terkait. “Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” tambahnya. 

Niken Ariati, Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) yang juga hadir menyebutkan bahwa penahanan kontainer oleh Barantan berakibat kepada buruknya kinerja pelabuhan. Sebelumnya kinerja layanan Barantan dipelabuhan diakui terbaik dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Untuk mencegah hal ini terjadi kembali maka KPK memerintahkan agar pelaksanaan regulasi ini diintegrasikan dalam sistem INSW dan NK. “Kami telah memberikan waktu dua minggu, dan akan kami evaluasi,” sebut Niken. 

Komitmen Penyederhanaan Tata Niaga 

Penahanan terhadap komoditas hortikultura yang dilakukan oleh Barantan telah memberikan efek jera kepada pelaku usaha, sehingga diharapkan kedepan setiap pemasukan produk hortikultura dilengkapi dengan RIPH. “Semoga kejadian penahanan ini tidak berulang dan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) Barantan akan tetap melaksanakan Permentan 05/2022, “ tegas Bambang. 

Tindakan merilis komoditas yang tertahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementan melalui Barantan  dalam menjalankan Paket Ekonomi XV (lima belas) yang menjadi arahan dan Instruksi Presiden RI dalam penyederhanaan tata niaga ekspor dan impor. Hal ini juga menjadi komitmen dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang National Logistic Ecosystem (NLE). 

Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga telah sejalan dengan  Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura tanggal 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium, selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH. 

Bambang menyebutkan bahwa  tindakan korektif  yang diusulkan Ombudsman RI pada tanggal 26 September 2022, menyatakan bahwa dokumen RIPH sebagai dokumen Post Border mengacu kepada Paket Kebijakan Ekonomi XV yang pengawasannya dilakukan oleh penerbit izin. 

Sebagai upaya mendukung pelaksanaan Inpres No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional maka dokumen-dokumen perizinan harus terintegrasi dalam sistem LNSW dan mempercepat proses kedalam Neraca Komoditas. 

Barantan berkomitmen dalam melaksanakan tusi perkarantinaan yakni dalam mencegah masuk masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan. 

Selain itu juga dalam penerapan efiktifitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan, dan memberikan jaminan hukum terhadap pelayanan perkarantinaan  yang menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional, pungkas Bambang.

 

 

Sumber berita :

#RilisBarantan

Jakarta, 01 Oktober

Nomor : 0410/R-Barantan/10.2022