Ketentuan SPS RCEP Diselesaikan

Foto Berita

SkyCity Auckland – Beberapa isu Chapter SPS yang belum selesai dibahas dalam pertemuan sebelumnya di Tokyo, kembali dibahas untuk diselesaikan. Empat artikel ketentuan sanitary and phytosanitary (SPS) dalam kerangka Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tersebut yaitu Audit, Sertifikasi, Import Check dan Dispute Settlement yang masuk ke dalam Chapter SPS. Hal tersebut menjadikan struktur Chapter SPS yang disepakati menjadi 18 Pasal. Namun, untuk article Dispute Settlement masih harus dibahas dan diputuskan dalam pertemuan tingkat menteri 16 Negara RCEP.

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, Dr. Arifin Tasrif selaku permanent Chair pimpin sub working grup SPS ke – 18 yang diselenggarakan di New Zealand, 24 – 26 Oktober 2018. Pertemuan dilaksanakan back to back dengan perundingan TNC RCEP yang ke-24.

Dr. Arifin berharap, dengan telah disepakatinya ketentuan SPS berupa Chapter SPS dalam kerangka kerjasama RCEP, maka kepentingan nasional tetap diutamakan khususnya untuk penerapan Audit systems dan Certification systems guna proses clearance di negara asal dengan 16 negara mitra di RCEP. Disamping itu, Kementerian Pertanian dan K/L terkait penerapan SPS diharapkan dapat menerbitkan regulasi mengenai Sistem Audit dan Certifikasi untuk menjadi payung hukum bagi Unit Eselon I lingkup K/L terkait sekaligus diharapkan dapat menjadi pengungkit kearah pencapaian Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Pertanian Indonesia di kawasan RCEP pada masa mendatang.

Pertemuan dihadiri oleh 16 negara masing-masing 10 negara ASEAN dan 6 negara FTA Partner yaitu China, India, Korea, Jepang, Australia, dan New Zealand. (hst/pkd)