Komisi IV DPR RI Apresiasi Kementan dan Pemprov Sumsel dalam Penanganan PMK

Foto Berita

#RilisBarantan
Palembang, 2 September 2022
Nomor : 0109/R-Barantan/09.2022

Palembang - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Sumatera Selatan. Pasalnya, kasus PMK sempat muncul beberapa waktu lalu di wilayah Sumatera Selatan. Namun, penanganan yang tepat dan cepat dari pemangku kepentingan, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian serta Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), kembali tidak ada kasus atau zero case.

Apresiasi tersebut disampaikan ketua rombongan kunjungan kerja Johan Rosihan saat rapat penanganan PMK di Provinsi Sumsel, yang dilaksanakan di Aula Karantina Pertanian Palembang, Jumat (2/9).

“Kunker ini terkait pengawasan wabah nasional, yaitu penyakit mulut dan kuku. Saya surprise atas penyampaian Kepala Badan Karantina Pertanian bahwa PMK di Sumsel sudah zero case. Patut kita apresiasi,“ kata Johan dalam sambutannya.

Capain tersebut, Johan menambahkan, menjadi catatan bagi DPR RI. Penanganan di Sumsel patut dicontoh oleh provinsi lainnya.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang mengatakan bahwa zero case PMK sehingga Sumatera Selatan kembali zona hijau. Ia berharap penanganan PMK di Provinsi Sumatera Selatan dapat ditiru oleh provinsi lainnya sehingga kondisi semakin membaik.

“Menjaga pulau (tetap) hijau menjadi tanggung jawab bersama. Karantina melakukan pengawasan lalu lintas di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan pemerintah. Lalu lintas antardaerah satu daratan menjadi wewenang otoritas veteriner daerah,” tuturnya.

Penanganan Terstruktur

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel S.A. Supriono menjelaskan upaya yang telah dilakukan dalam penanganan PMK, yaitu peningkatan kewaspadaan PMK, membentuk tim teknis, membentuk gugus tugas pengendalian dan penanggulangan, penyebarluasan informasi, dan edukasi terkait risiko. Pihaknya juga langsung meninjau ke kandang peternak, pasar hewan, dan rumah potong hewan (RPH).

"Kami lakukan yang terbaik dalam penanganan PMK. Termasuk langsung berkoordinasi dengan Karantina Pertanian Palembang juga Lampung. Hal ini supaya masyarakat tidak perlu was-was dalam mengkonsumsi hasil olahan hewan ternak dan usaha peternak dapat bangkit kembali," ujar Supriono.

Supriono menjelaskan, Pemprov Sumsel tidak melakukan karantina wilayah atau lockdown. Tetapi secara terstruktur menelusuri kasusnya, mulai tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga rukun tetangga (RT). Hal tersebut menurutnya efektif dalam penanganan kasus PMK di wilayahnya.

Menurut data sistem perkarantinaan, IQFAST, lalu lintas hewan ternak di Sumatera Selatan periode Januari-Agustus 2022 yang melalui Karantina Pertanian Palembang, domestik masuk frekuensi dua kali sebanyak 25 ekor berupa hewan ternak kambing/ domba. Domestik keluar frekuensi 1.201 kali sebanyak 34.505 ekor.

Azhar Kepala Karantina Pertanian Palembang menegaskan bahwa hewan ternak yang disertifikasi pejabat Karantina Pertanian Palembang telah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Kami menegakkan SOP yang telah diatur selama wabah PMK, sehingga yang dilalulintaskan telah dicek kesehatan serta dipastikan tidak terdapat hewan ternak yang terjangkit," ungkapnya.

Seperti yang disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, masyarakat tidak perlu panik dengan wabah PMK. Kementerian Pertanian terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, peternak hingga instansi terkait agar PMK dapat terkendali.

Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nasrullah, Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Wisnu Wasisa, Kepala Pusat Penyuluhan BPPSDM Bustanul Arifin Cahya, Kepala Karantina Pertanian Palembang Azhar, Direksi Perum Bulog, Direksi PT Berdikari, Satgas Penanganan PMK Pemprov Sumsel, tenaga kesehatan hewan, dan instansi terkait lainnya.

Narahubung:
drh. Azhar 
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang
Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian