Jayapura – Pihak KPPBC Jayapura yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan R. Tato. S melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Jayapura (16/6). Upaya ini dilakukan untuk mempererat kerjasama pengawasan di pintu pemasukan dan pengeluaran. Selain itu pula sebagai antisipasi masuknya Media Pembawa ilegal yang dilalulintaskan di Jayapura khususnya dan Propinsi Papua umumnya.
Pihaknya menjelaskan mengenai temuan benih impor saat melakukan pemeriksaan (5/6). Temuan tersebut merupakan sitaan PT Pos Indonesia dan telah diserahterimakan sehari setelah pemeriksaan (6/6) dengan nomor BA. 03/WBC.16/KPP.MP.09.02.2016.
Dibahas pula langkah kedepan melakukan pengawasan border. KPPBC akan mengajak BKP Jayapura untuk melakukan penyidikan yang bersifat paralel, dengan tanpa mengurangi tupoksi karantina terkait MP HPHK/OPTK. Kewenangan antar kedua instansi nantinya akan dibagi. KPPBC Jayapura yang akan melakukan penyitaan terhadap MP OPTK/HPHK yang ditemukan di area kepabeanan. Selanjutnya akan diserahkan ke pihak Karantina guna dilakukan proses selanjutnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam pelaksanaaan tupoksi Karantina Pertanian.
Kepala Balai berharap, kedepannya semakin erat terjalin kerjasama dan koordinasi antara BKP Kelas I Jayapura dengan KPPBC Jayapura dalam mencegah masuknya MP HPHK/OPTK yang dilalulintaskan melalui ekspor ataupun impor. Dalam pertemuan tersebut disepakati juga oleh keduabelah pihak untuk terus melakukan komunikasi secara intens. Diharapkan pula dapat menghasilkan rumusan SOP di lapangan untuk kegiatan maupun penindakan di areal kepabeanan, bila ditemukan Media Pembawa OPT/HPH tak berizin. (BKP Kelas I Jayapura)