Meningkat Dua Kali Lipat, Jumlah Pengujian di Karantina Pertanian Uji Standar

Foto Berita

Rilis Kementan, 10 Juni 2020
No. 666/R-KEMENTAN/06/20


Meningkat Dua Kali Lipat, Jumlah Pengujian di Karantina Pertanian Uji Standar

Jakarta -- Penerapan berbagai standar nasional dan internasional yang diadopsi oleh Karantina Pertanian Uji Standar ditujukan untuk menjamin mutu hasil uji yang valid dan memiliki ketelusuran tinggi.

Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Uji Standar mencatat adanya peningkatan permohonan pengujian melalui pihaknya yang signifikan. Di tahun 2019 sebanyak 4.415 permohonan pengujian yang terdiri dari uji laboratorium karantina hewan, keamanan hayati hewani dan keamanan hayati nabati. Sementara ditahun sebelumnya dengan jenis pengujian yang sama hanya tercatat 1.169 permohonan, atau meningkat dua kali lipat lebih.

"Penerapan standar yang telah kami adopsi baik nasional dan internasional ini yang kami jaga. Selain itu juga terobosan dan inovasi terus kami dorong agar makin efektif dan efisien," kata Sriyanto, Kepala Karantina Pertanian Uji Standar saat meluncurkan Dokumen Sistem Manajemen Integrasi (SMI) di Jakarta, Selasa (9/6).

Menurut Sriyanto, sebagai unit pelaksana teknis dari Badan Karantina Pertanian (Barantan), Karantina Pertanian Uji Standar memiliki fungsi sebagai laboratorium uji rujukan dan uji konfirmasi karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati.

Mengemban peran strategis sebagai penjamin hasil uji khususnya bagi sample produk pertanian kita yang akan diekspor, maka pihaknya mengadopsi berbagai standar baik nasional maupun internasional. Jangan sampai ada komoditas pertanian ekspor kita yang ditolak negara tujuan, tegas Sriyanto.

Momen peluncuran ini menjadi penting dalam menjadikan pelayanan sebagai 'ruh' dari pemberian pelayanan perkarantinaan dalam upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPT/OPTK dan HPH/HPHK ke tanah air, tambahnya.


Dokumen Sistem Manajemen Terintegrasi (SMI)

Kepala Bidang Pengendalian Mutu Laboratorium BBUSKP, Krisna Dwiharniati selaku penggagas menyampaikan dokumen SMI merupakan wujud integrasi standar-standar nasional (SPI, SPIP dan ZI) dan standar internasional yang telah diadopsi dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang meliputi SNI ISO 9001:2015, SNI ISO/IEC 17025:2017, SNI ISO/IEC 17043:2010 dan SNI ISO 37001:2016.

Pada kesempatan ini turut hadir narasumber dari Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPPMKP) Ciawi, Winarhadi dan Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana.

Dalam arahannya, Sekretaris Barantan menyampaikan harapannya SMI dapat mulai diterapkan dalam pelaksanaan surveilan dan reakreditasi di tahun ini juga. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) melalui Kepala Barantan (Ali Jamil, red) agar seluruh jajaran di Kementan, khususnya di lingkup Barantan untuk bekerja dengan cara tidak biasa, lakukan lompatan dan terobosan.

"Inovasi ini adalah langkah nyata untuk meningkatkan layanan kepada pengguna jasa karantina pertanian," pungkas Wisnu.

Narasumber :
1. Ir. Wisnu Haryana - Sekretaris Badan Karantina Pertanian
2. Dr. drh Sriyanto, M.Si - Kepala Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian