Mentan SYL: Lakukan Inspeksi Pengawasan Lalu Lintas Produk Pertanian di Bandara Soetta

Foto Berita

Rilis Kementan, 3 Februari 2020

Nomor : 60/R-Kementan/2020

 

Mentan SYL: Lakukan Inspeksi Pengawasan Lalu Lintas Produk Pertanian di Bandara Soetta

 

Banten – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo melakukan inspeksi pengawasan tindakan karantina berupa pemeriksaan pada lalu lintas hewan dan produknya di Bandara Soekarno Hatta, Senin (3/2).

Sejalan dengan informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) bahwa penyakit pernapasan akut yang tengah mewabah ini diakibatkan oleh virus korona baru yang disebut 2019-nCoV. Berdasarkan hasil pengurutan genom, virus ini berkerabat dekat dengan coronavirus (CoV) lain yang ditemukan pada kelelawar Rhinolophus.

Untuk itu, dipandang perlu dilakukan pengetatan pengawasan terhadap lalu lintas hewan yang masuk ke Indonesia, terutama jenis hewan yang menjadi reservoir virus korona.

"Ini yang menjadi perhatian, khususnya bagi jajaran Karantina Pertanian, untuk terus memantau kondisi terkini dari organisasi resmi dan mengantisipasi kesehatan dan keamanan dari media pembawa hama penyakit baik hewan dan tumbuhan. Pengawasan harus diperkuat,” kata SYL.

 

Penyakit asal Hewan 

Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil yang turut mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertanian menjelaskan bahwa virus korona merupakan virus RNA (asam ribonukleat).

Mereka disebut coronavirus karena partikel virus menunjukkan bentuk mahkota (corona) yang dibentuk oleh protein permukaan yang mengelilingi amplop lipidnya.

Infeksi CoV sering terjadi pada hewan dan manusia. Beberapa spesies CoV bersifat zoonotik, artinya mereka dapat ditularkan antara hewan dan manusia, tetapi banyak juga yang tidak zoonosis.

Pada manusia, CoV dapat menyebabkan penyakit mulai dari flu biasa hingga penyakit yang lebih parah seperti Sindrom Pernapasan Timur Tengah (disebabkan oleh MERS-CoV), dan Sindrom Pernapasan Akut Berat (yang disebabkan oleh SARS-CoV). Penelitian menunjukkan bahwa SARS-CoV ditransmisikan dari musang ke manusia, dan MERS-CoV dari unta arab (Camelus dromedarius) ke manusia. 

Wabah bermula dari kasus radang paru-paru (pneumonia) pada manusia yang tidak diketahui penyebabnya mulai dilaporkan pada akhir Desember 2019, di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Virus penyebab penyakit ini mulanya disebut Wuhan coronavirus. WHO kemudian menyebutnya sebagai 2019-nCoV, dengan huruf n yang merujuk pada “novel” yang berarti baru, dan CoV yang berarti coronavirus. 

Sejak itu, kasus manusia dengan sejarah perjalanan ke Wuhan telah dilaporkan oleh beberapa provinsi di Cina dan oleh sejumlah negara di luar Cina. Hingga hari ini, WHO menyebutkan sudah 25 negara terkena wabah ini.

 

Langkah Pengawasan Lalu Lintas Hewan 

Jamil memaparkan kesiagaan yang disiapkan jajarannya yakni pertama, Kementerian Pertanian melalui seluruh unit kerja di Karantina Pertanian telah mengeluarkan instruksi kewaspadaan penyebaran CoV/2019-nCoV untuk melakukan pengawasan dan tindakan karantina terhadap lalu lintas Media Pembawa yang berisiko tinggi sebagai penular CoV/2019-nCoV berupa anjing, kucing, rodensia, kelelawar, dan unggas. 

Kedua, tindakan karantina perlakuan berupa disinfeksi terhadap hewan dan peralatan yang menyertainya seperti kendang dengan menggunakan bahan aktif seperti eter alkohol 75%, klorin, asam peroksiasetat, dan kloroform. 

Ketiga, melakukan mitigasi risiko terhadap negara asal, negara transit, cargo manifest, dan barang bawaan penumpang dalam rangka melakukan pencegahan terhadap masuknya CoV melalui hewan yang berisiko tinggi tersebut. Selanjutnya, langkah keempat, dalam hal untuk mengetahui keberadaan CoV/2019-nCoV di Media Pembawa sebagaimana dalam poin pertama, maka dilakukan monitoring dengan mengambil sampel swab mukosa saluran pernapasan untuk dilakukan uji laboratorium di laboratorium yang berkompetensi menguji Coronavirus. 

Terakhir, peneguhan diagnosis yang dilakukan oleh laboratorium Kementerian Pertanian (Balai Besar Veteriner, Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor, dan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian) terhadap sampel yang diambil Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian. 

“Dalam melakukan pengawasan, Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara, dalam rangka pencegahan masuknya CoV/2019-nCoV dari negara terjangkit melalui Media Pembawa yang berisiko tinggi,” jelas Jamil. 

Selanjutnya, Mentan SYL juga berpesan kepada seluruh jajaranya yang bertugas di bandara internasional dan pelabuhan internasional untuk menyiapkan dan menggunakan alat pelindung diri dan menyesuaikan standar operasional sesuai standar WHO. 

Petugas karantina juga diinstruksikan agar maju dua langkah ke depan. "Lakukan disinfeksi pada media pembawa dari seluruh pesawat negara terkena wabah ataupun transit. Periksa dengan teliti dan lakukan penahanan semua media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Mentan SYL berencana segera berkoordinasi dengan instansi terkait, bilamana memungkinkan hanya membuka satu tempat pemasukan saja bagi pesawat atau kapal dari negara-negara terjangkit. "Agar kita dapat lakukan pengawasan yang maksimal terhadap potensi pembawa penyakit," pungkasnya.

 

Narasumber :

1. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH, MSi, MH – Menteri Pertanian

2. Ali Jamil, Ph.D – Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian