Modus Baru Penyelundupan Satwa dan Benih Melalui Kantor Pos TUKAR Bandara Soekarno Hatta

Foto Berita

Tanggerang, (17/10)   -   Kepala   Badan   Karantina   Pertanian,   Banun   Harpini   mengatakan penyelundupan   hewan,   tumbuhan   dan   produk   pertanian   melalui   kantor   pos   TUKAR terindikasi semakin meningkat, diikuti pula dengan munculnya modus baru.

Balai   Besar   Karantina   Pertanian   Soekarno   Hatta   dalam   beberapa   bulan   terakhir,   berhasil mencegah pengeluaran satwa dilindungi yang akan dikirimkan ke luar negeri melalui Kantor pos.

Berdasarkan data sejak bulan Juli – Oktober 2016 ditemukan 58 ekor ular, 2 ekor kura-kura dan 1 biawak dengan tujuan China, Australia, Filipina dan Malaysia. Diantaranya adalah jenis ular berbisa dan sangat membahayakan penerbangan bila dikirim seadanya dengan modus ini. Beberapa hewan yang akan diselundupkan termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Appendix II CITES.

Semakin   ketatnya   pengawasan   Karantina   Pertanian   di   pintu   pemasukan   dan   pengeluaran   di bandar udara Soekarno Hatta, menjadikan penyelundupan melalui kantor pos menjadi pilihan bagi para penyelundup. Mereka menggunakan tas sekolah dan mainan anak-anak, loudspeaker, dankoper untuk menyembunyikan satwa ini. Selain itu Karantina Soetta menahan 84 sachet benihsayuran asal Inchion Korea atau setara dengan 1,7 kg, benih padi dari China 3,7 kg, serta 25batang bibit kurma asal dari Dubai.

Melihat  kondisi   ini,  Kepala   Badan   Karantina   Pertanian   menegaskan   akan   terus   meningkatkan pengawasan agar satwa yang dilindungi ini tidak keluar dari wilayah NKRI secara tidak resmi, dan juga produk-produk ilegal tidak masuk ke Indonesia dan merugikan masyarakat. "Laporkan, produk pertanian yang akan dilalulintaskan kepada petugas karantina pertanian untuk keamanan   dan   kesehatan   bersama.Prosedur   dan   biaya   layanan   karantina   mudah   dan transparan", himbau kepala Barantan.

Biaya pemeriksaan layanan Karantina sesuai PP nomor 35 tahun   2016   tentang   Penerimaan  Negara   Bukan   Pajak   (PNBP)   yg   berlaku   pada   Kementerian Pertanian sangat terjangkau bagi masyarakat.

Untuk  memastikan seluruh  sistem layanan  berjalan  baik,  Kepala  Badantelah membentuk Tim Pengawasan Anti Pungli di Karantina Pertanian. Hal ini untuk pastikan jaminan transparansi danlayanan publik dan juga untuk menjaga integritas petugas karantina pertanian dalam menjalankan tugasnya menjaga kekayaan sumber daya alam hayati dan menjamin produk pertanian yang sehat dan berdaya saing d inegara tujuan ekspor. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan pelayanankarantina pertanian, melalui sms center kantor pusat di nomor 0812 12000 336.

 

Narasumber : Kepala Badan Karantina Pertanian, Ir Banun Harpini, M.Sc

 

Untuk lebih lanjut dapat menghubungi:

Moch. Arief Cahyono; Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat – Barantan; HP. 08111 921 639

e-mail: [email protected]

http://karantina.pertanian.go.id.