RUU Karantina Masuk Agenda Sidang Paripurna, Ka Barantan Siap Kawal

Foto Berita

Jakarta – Setelah empat tahun digodok, akhirnya Komisi IV DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa RUU Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pada sidang paripurna agar ditetapkan menjadi Undang-Undang. Menyikapi hal tersebut Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, menyatakan siap mengawal apapun hasil sidang paripurna nanti.

“Bila pada sidang paripurna nanti, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan diketuk palu, kami siap untuk menjalankan amanah undang-undang tersebut demi pertahanan bangsa Indonesia.

Menurut Jamil amanah inti undang-undang karantina ini adalah demi menjaga pertahanan Negara Indonesia. Karena saat ini kita tidak hanya mewaspadai serangan negara dengan mengggunakan senjata tajam saja namun serangan dengan menggunakan bio security juga harus diantisipasi.

Dalam era perdagangan bebas, keluar masuknya komoditas hewan dan tumbuhan yang menjadi media pembawa hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina menjadi sangat mudah. Hal ini sangat beresiko tinggi dalam memasukkan dan menyebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan berbahaya ke Indonesia.

Untuk mencegah dan mengantisipasi hal tersebut, amanah UU Karantina untuk menggabungkan fungsi karantina pertanian, karantina ikan dan karantina lingkungan hidup memang menjadi salah satu agenda yang telah masuk dalam RUU, setelah melalui pembahasan yang panjang, jelas Jamil saat rapat lanjutan di gedung DPR RI (12/9).

“Jika kewenangan karantina berada pada satu atap institusi yang sama, dapat lebih memudahkan aspek pelaksanaan teknis penjagaan dilapangan. Kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan juga akan lebih mudah membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.