Sewindu, Beras Organik Tasik Tembus Pasar Dunia

Foto Berita

Tasikmalaya (1/9) -Ditengah upaya pemenuhan kebutuhan beras dengan pengendalian impor, Kabupaten Tasikmalaya lakukan ekspor beras organik ke manca negara.

Ekspor ke Belgia sebanyak 40 ton di tahun ke-8 ini langsung dilepas Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Beras organik yang diekspor adalah beras premium yang dibudidayakan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Simpatik Tasikmalaya, Jawa Barat. Jadi tak heran Tasikmalaya menjadi satu-satunya kabupaten yang mampu mengekspor beras saat gonjang-ganjing isu impor beras.

“Kita mengapreasi kepada kelompok Tani Simpatik yang telah mampu bekerja keras menembus persyaratan ekspor ke manca negara" kata Menteri Pertanian di Desa Mekarwangi, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat.

Selain ekspor dengan nilai 36 miliar rupiah ke Belgia kali ini, Gapoktan Simpatik juga telah mampu mengekspor beras organik yang diinginkan beberapa negara lain seperti Malaysia, Singapura, Italia, Belanda dan Amerika Serikat.

Selain Gapoktan Simpatik, Gapoktan/Poktan dan pelaku usaha padi organik yang telah tersertifikasi saat ini ada di beberapa provinsi di Indonesia. Di antaranya, di Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat dan Bali. Daerah sentra organik di Jabar tersebar di Tasikmlaya, Bandung, Bandung Barat, Karawang, Sukabumi, Garut, Purwakarta, Subang, Bogor dan Cianjur.

Khusus untuk Kab. Tasikmalaya luas pertanaman padi organik seluas 400 ha. Sedangkan yang sudah disertifikasi lembaga sertifikasi nasional seluas 120 ha. Adapun  yang mendapatkan sertifikasi internasional seluas 280 ha.

Peluang Besar

Sebenarnya, peluang ekspor beras organik masih terbuka lebar. Terutama untuk negara-negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya benar-benar terjaga. “Memang prosedur untuk mengekspor beras organik ini cukup rumit,” ujarnya.

Setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, bahkan produknya harus benar-benar mempunyai sertifikasi internasional.  Selain itu, tiap tahun produk tersebut harus dilakukan pemerikasaan mutu. “Tapi jika kita bisa menembus pasar ekspor, sangat menguntungkan bagi siapapun,” katanya.

Beras yang dapat diekspor memang bukanlah beras sembarangan, tapi harus memenuhi syarat. Pertama, beras dengan tingkat kepecahannya paling tinggi 5%. Kedua, beras ketan hitam. Ketiga, beras organik dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%.

Acuan pelaksanaan ekspor beras telah tercantum di dalam beberapa Permentan No. 51/2014 tentang mekanisme rekomendasi ekspor impor beras tertentu dan Permendag No. 19/2014 tentang ekspor-impor beras. Dengan adanya beberapa peraturan ini, tentu saja Indonesia dapat mengekspor beras.

Ekspor beras tersebut tentu saja ada dasar pertimbangannya yaitu jika persediaan beras dalam negeri telah melebihi kebutuhan.

Keuntungan yang bakal didapat dengan ekspor beras, selain menambah devisa negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab, harga beras organik lebih tinggi dibandingkan beras non-organik. Harga beras organik di Eropa diperkirakan mencapai 5-6 Euro atau sekitar Rp 90 ribu/kg. Harga pembelian gabah organik di tingkat petani Rp 14.000,- per kg gabag kering giling (GKG), ditingkat pengempul Rp.18.000,- dan harga ditingkat pasar dapat mencapai Rp. 20.000,- sd Rp. 25.000,- per kilo.