Tekor Stranas PK,Menuju Zona Integritas lingkup Pelabuhan Tanjung Priok

Foto Berita

Tanjung Priok (18/06) – Dalam rangka melakukan Sinergi Kawasan Zona Integritas lingkup Pelabuhan Tanjung Priok, Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan Kooordinasi dengan Instansi terkait lingkup Pelabuhan Tanjung Priok, yang bertempat di Hotel Novotel Mangga Dua.

Hadir sebagai undangan berbagai instansi dalam lingkup Pelabuhan Tanjung Priok, yaitu institusi Polri dan TNI, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Tanjung Priok, Kantor Pelayanan Utama Tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbadaran Utama Tanjung Priok. Narasumber yang dihadirkan berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi-Febiyantoro, Koordinator Harian Stranas Pencegahan Korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-Nadjamuddin Montan, dan Koordinator Kedeputian Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Pujo Harmadi.

Stranas PK atau Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan instansi pemerintah, dan stakeholder dalam menjalankan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. Stranas PK diselenggarakan oleh tim nasional yang terdiri atas KPK, Bappenas, Kemendagri, KemenpanRB, dan Kantor Staf Presiden.

Dalam lingkup Pelabuhan Tanjung Priok, target stranas PK adalah penurunan biaya logistik sebesar 5% (2021-2022) yang diharapkan dapat dicapai dengan integrasi sistem pelayanan di pelabuhan dengan transparansi dan standarisasi prosedur pelayanan, pemangkasan birokrasi di kawasan pelabuhan. Febiyantoro menyampaikan bila target Stranas PK hanya akan tercapai dengan keterpaduan kerjasama insititusi lingkup Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Karantina Pertanian Tanjung Priok yang telah menginisiasi kegiatan temu koordinasi stranas PK, dan berharap agar kegiatan serupa dapat terlaksana di Unit Pelaksana Teknis (UPT) lain, terutama yang menjadi sasaran stranas PK.

“Dalam mendukung pelaksanaan stranas PK menuju zona integritas, Badan Karantina Pertanian telah melakukan penyederhanaan birokrasi untuk meningkatkan pelayanan melalui Pertauran Menteri Pertanian Nomor 12 tahun 2015 tentang Tatacara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Media Pembawa HPHK dan OPTK di Tempat Pemeriksaan Karantina serta Layanan Prioritas Karantina Pertanian," tutup Bambang