Terbuka Lagi Dua Pasar Ekspor Baru, Bahan Tambahan Pakan Asal Jatim

Foto Berita

Rilis Kementan,24 Juni 2020

No. 771/R-KEMENTAN/06/2020

 

Surabaya - Kementerian Pertanian melalui  Karantina Pertanian Surabaya menyebutkan setelah enam negara menjadi pelanggan bahan tambahan atau aditif pakan asal Jawa Timur (Jatim), kini terbuka lagi dua pasar baru yakni Finlandia dan Peru.


Bahan aditif pakan berupa Premix L-lysine Sulfate asal Jatim ini sebelumnya telah memiliki enam pasar di Peru, Bangladesh, Amerika Serikat, Latvia, India dan Taiwan. Dengan total frekwensi pengiriman sebanyak 57 kali dengan total 4,49 ribu ton selama periode Januari hingga Juni 2020.

"Kami  memberikan apresiasi kepada PT. CJ di Pasuruan yang telah berhasil menembus dua pasar ekspor baru, semoga ini menjadi angin segar dan memotivasi eksportir lainnya," kata Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi saat melakukan monitoring tindakan karantina pertanian untuk sertifikasi Premix L-lysine sebanyak 160,7 ribu ton menuju Finlandia dan Yunani.

Menurut Mussafak, Premix L-lysine ini  digunakan dinegara tujuan untuk menyeimbangkan asam amino tubuh ternak, meningkatkan tingkat marbling (susunan lemak halus) daging serta membantu penyerapan Kalsium pada ternak. Dalam teknologi pakan ternak, L-lysine sulfate dalam bentuk premix merupakan bahan yang dapat digunakan sebagai campuran pakan (feed additive). 

Komoditas ekspor ini diberangkatkan dalam 8 container 20 feet dengan nilai ekonomis Rp. 1,66 miliar melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Adapun rangkaian tindakan karantina yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen dan fisik. 

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan komoditas tersebut memenuhi keamanan pakan dan kesesuaian jenis.  Setelah dipastikan sehat dan aman, sertifikat karantina berupa KH-13 dapat diterbitkan, jabar Mussyafak.

Gratieks, Tambah Negara Tujuan Ekspor.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil menyebutkan sejalan dengan Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor (Gratieks) yang digagas oleh Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) maka bertambahnya negara tujuan ekspor baru wajib didorong. 


Pihaknya selaku otoritas karantina berperan sebagai fasilitator pertanian di perdagangan internasional terus melakukan harmonisasi peraturan teknis sanitari dan fitosanitari atau SPS, agar lebih banyak lagi negara yang dapat menerima produk ekspor tanah air.


"Saat ini kebijakan tarif tidak lagi populer dalam aturan perdagangan global maka aturan SPS menjadi strategis dan kami siap mengawalnya," tandas Jamil.
Narasumber :

  1. Ali Jamil, Ph.D - Kepala Badan Karantina Pertanian
  2. 2. Dr. Ir. M. Musyafak Fauzi, SH.M.Si - Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya