Terima Kunjungan Kerja DPRD Kalsel, Bambang Paparkan Tusi Barantan

Foto Berita

#RilisBarantan
Nomor : 13/R-Barantan/03.2023

Jakarta - Kepala Badan Karantina Pertanian, Kabarantan, Bambang menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya pihaknya mengacu pada peraturan perkarantinaan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Bambang saat menerima kunjungan kerja DPRD Komisi II Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (30/3) diruang kerjanya di Jakarta.

Kunker yang ditujukan untuk berkoordinasi terkait pelarangan lalu lintas hewan hidup ekspor dan antar area, khususnya di wilayah provinsi Kalimantan Selatan terkait dengan kasus penyakit pada hewan yakni PMK (penyakit mulut dan kuku) dan LSD (lumpin skin deseases).

"Kami sangat menghargai kehadiran bapak/ibu semua dikarenakan informasi yang bapak/ibu sampaikan menjadi hal yang sangat berarti untuk mengatasi segala bentuk dinamika atas tugas pokok dan fungsi Barantan dan kami siap untuk melaksanakan tugas terbaik bagi kemajuan provinsi Kalimantan Selatan," kata Bambang.

Menurut Bambang, sebagai amanah peraturan perkantinaan (UU 21/2019, red) pihaknya melakukan cegah tangkal pada Hama Penyakit Karantina Hewan (HPKH) agar tidak masuk dan menyebar di wilayah Republik Indonesia.

Dan ini tentunya bertujuan untuk menyokong keberlanjutan usaha di bidang Pertanian, tambahnya.

Olehkarenanya, lanjut Bambang pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah termasuk jajaran DPRD untuk membantu menyebarkan informasi terkait betapa pentingnya upaya menjaga tegaknya aturan perkarantinaan di tanah air.

Sekretaris Komisi 2 DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Iqbal Yudiannor beserta rombongan menyebutkan selain berkonsultasi terkait larangan pengiriman hewan ternak sapi antar pulau akibat PMK dan LSD, pihaknya juga meminta peningkatan pengawasan dan keamanan perkarantinaan diwilayahnya.

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Barantan, drh. Wisnu Wasisa Putra yang turut mendampingi Kabarantan secara teknis menjelaskan terkait dengan vaksin PMK dan eartag.

"Kami di pelabuhan itu jika menemukan hewan ternak sapi yang tidak memiliki eartag dan belum divaksin, sudah pasti akan kami kembalikan ke daerah asal. Hal tersebut sudah sepemahaman dengan rekan-rekan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," papar Wisnu.

Turut hadir dan mendampingi, Kepala Dinas Disbunnak Provinsi Kalsel, drh. Suparmi. Kabid. Keswan Disbunnak Provinsi Kalsel, drh. Edy Santosa. Pejabat Fungsional Ahli Utama Karantina Hewan, Sujarwanto dan Retno Oktorina. Kepala Karantina Pertanian Banjarmasin, Nur Hartanto. Koordinator Karantina Hewan Hidup, Heri Yulianto