Untuk Proteksi, Karantina Balikpapan Musnahkan Komoditas Pertanian Impor Asal 14 Negara

Foto Berita
Balikpapan, 29 Juli 2020
No. 727/R-Rilis/07.2020
 
 
Balikpapan – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Balikpapan kembali melakukan pemusnahan terhadap komoditas pertanian yang masuk ke wilayah negara RI dikarenakan tidak adanya sertifikat kesehatan karantina dari 14 negara asal (29/7).
 
“Dokumen kesehatan dari negara asal sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber pangan kita,” kata Abdul Rahman, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan.
 
Selanjutnya, Abdul Rahman menyampaikan pihaknya melakukan pemusnahan komoditas pertanian berupa 67,356 kg benih tanaman, 3 batang bibit tanaman, 0,7 kg buah, sayuran, dan umbi serta19,128 kg komoditas hewan berupa daging babi dan bebek olahan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal.
 
Sementara komoditas pertanian tersebut berasal dari 14 negara yaitu Cina, Taiwan, Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hungaria, Kanada, Thailand, Hongkong, Australia, Belanda, Iran, Laos, dan Polandia. Dan komoditas tumbuhan paling banyak berasal dari Cina sedangkan komoditas hewan dari Singapura.
 
Menurut Abdul Rahman, pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan sumber daya alam hayati tanah air dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan.
 
Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya Sertifikat Kesehatan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia.
Dan sebelum dilakukan pemusnahan pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu tertentu untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan.
 
Berdasarkan data pada sistem perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Balikpapan, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada semester I tahun 2020, tindakan penahanan 155 kali, pemusnahan 12 kali dan nihil penolakan.
 
Sedangkan pada tahun 2019 pada periode yang sama ada 68 kali penahanan, 1 kali pemusnahan dan nihil penolakan. Terjadi peningkatan, hal ini karena semakin meninggkatnya kegiatan pengawasan karantina.
 
Secara terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil, mengatakan bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan serta dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
 
Selain melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, sekarang lagi ngetren pemasukan komoditas pertanian ilegal melalui perdagangan elektronik, dan kedepan tentu harus diperketat pengawasan bersama penyedia layanan toko elektronik serta jasa pengiriman barang. "Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat,” tambah Jamil
 
“Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) yang menegaskan bahwa pintu keluar masuk agar bisa berfungsi lebih maksimal, dalam kondisi aman dan sehat serta sesuai dengan norma-norma penyelenggaraan komoditas yang ada,” tutup Jamil.
 
Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu perwakilan Polsek KP3 Bandara Sepinggan, Bea Cukai, Pos Indonesia, serta DHL.
 
Narahubung:
 
Abdul Rahman, S.P., M.P. - Kepala Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian.