Wisnu Haryana : Layanan Publik Barantan Harus Mudah Diakses

Foto Berita

Rilis Barantan
Jakarta, 12 Juli 2021
Nomor : 0907/R-Barantan/07.21

 

Jakarta – Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Wisnu Haryana menyebutkan bahwa layanan publik, termasuk pelayanan informasi dan dokumentasi Barantan harus mudah diakses.

Hal ini disampaikannya saat memimpin langsung pengiriman atau submit pengisian penilaian mandiri atau Self Assessment Questions (SAQ) melalui monitoring dan evaluasi PPID Utama Kementerian Pertanian secara serentak.

"Harus mudah diakses, lakukan inovasi agar ini dapat terwujud," kata Wisnu, dalam arahannya, Senin (12/7).

Menurut Wisnu, sebagai badan publik yang mengemban amanah untuk melakukan pengawasan keamanan dan pengendalian mutu pangan dan pakan hasil pertanian serta mengawal upaya peningkatan ekspor pertanian, pihaknya terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan informasi bagi publik.

Ia menambahkan, pengajuan SAQ daring ini merupakan penilaian awal dari pemeringkatan keterbukaan informasi publik dan merupakan komitmen jajaran pimpinan Barantan dalam memenuhi amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Hak masyarakat atau publik untuk mendapatkan akses informasi, dan kita wajib memenuhinya," ujarnya lagi.

Sebagai informasi, Biro Humas dan Informasi Publik, Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian selaku Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Utama secara rutin menggelar pemeringkatan keterbukaan informasi publik. Dan selaku unit kerja pelaksana, Barantan dan 52 unit pelaksana teknis berpartisipasi aktif berperan serta, seperti halnya penyelenggaraan di tahun 2021 ini yang ditandai dengan Submit Serentak.

Pejabat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Barantan, Chandra Satria Kusuma Utomo yang turut hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa tahapan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di antaranya adalah penilaian mandiri melalui formulir SAQ, keterbukaan informasi melalui situs web, optimalisasi penggunaan portal PPID, dan komitmen pimpinan unit kerja dan PPID.

"Setelah terpenuhi tahapan tersebut, badan publik dengan peringkat tertentu akan mengikuti wawancara baik secara langsung maupun daring," kata Chandra.

Badan publik, menurutnya, terus melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi publik melalui situs web dan portal PPID. Kegiatan monev dilakukan oleh seluruh unit kerja atau unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian.

"Jaga terus semangat dan komitmen Saudara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya," pungkas Wisnu seraya melakukan tombol submit pada layar daring.

Narahubung:
Chandra SKU
PPID Pelaksana Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian