ANTAR AREA HEWAN DAN PRODUKNYA

PROSEDUR PENGIRIMAN HEWAN DAN PRODUK HEWAN

ANTAR AREA DALAM WILAYAH NKRI

  1. Setiap pengiriman hewan dan produk hewan dalam wilayah NKRI harus dilaporkan ke Pejabat Karantina ditempat pengeluaran (bandara/ kantor pos/ pelabuhan dan atau pos lintas batas negara) dan tempat pemasukan (bandara/ pelabuhan/ tempat tujuan) paling lambat 3 hari sebelum dilalulintaskan melalui PPK online (https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/);
  2. Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan;
  3. Untuk dapat mengakses PPK Online (mendapat username dan password) maka pengguna jasa harus mendaftar ke pejabat karantina di UPT Karantina tempat hewan akan dilalulintaskan (Bandara/pelabuhan/kantor pos/pos lintas batas negara) dengan membawa identitas pribadi (KTP) ;
  4. Disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sertifikat sanitasi produk hewan dari dokter hewan dinas yang membidangi kesehatan hewan;
  5. Jika termasuk HPR (seperti anjing, kucing, kera) harus dilengkapi buku vaksin serta hasil uji titer antibodi rabies;
  6. Hewan dalam keadaan sehat dan tidak berasal dari daerah yang dilarang pengeluarannya atau dikirim ke daerah yang dilarang pemasukannya (wilayah karantina);
  7. Jika termasuk hewan yang dilindungi harus disertai SATSDN dari BKSDA;
  8. Lamanya masa karantina maksimal 14 hari, namun tergantung analisa dokter hewan karantina yang melakukan pemeriksaan, jika hewan dalam kondisi sehat, bisa lebih cepat (hari yang sama);
  9. Pejabat karantina di tempat pemasukan akan memeriksa dokumen, fisik hewan dan/atau fisik produk hewan serta memastikan hewan sehat, jika sudah dipastikan sehat dan sesuai maka akan dikeluarkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-11)/ sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) yang harus dilaporkan kembali ke pejabat karantina di tempat pengeluaran (bandara atau pelabuhan tujuan)
  10. Pejabat karantina di tempat pengeluaran akan memeriksa dokumen, fisik hewan dan/atau fisik produk hewan serta memastikan hewan sehat, jika sudah dipastikan sehat dan sesuai maka akan dikeluarkan Sertifikat Pelepasan karantina hewan (KH14) 
  11. Biaya karantina untuk sementara sesuai PP No 28 th 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian atau bisa cek simulasinya di website Badan Karantina Indonesia
  12. Lalulintas hewan ternak mengikuti ketentuan dalam Permentan No. 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kepmentan No. 311/Kpts/PK.320/M/06/2023 tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan