IMPOR TUMBUHAN DAN PRODUK TUMBUHAN

Persyaratan Impor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan Ke Indonesia

Persyaratan impor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pemasukan media pembawa berupa tumbuhan dan/atau hasil tumbuhan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pemasukan media pembawa berupa tumbuhan dan/atau hasil tumbuhan yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan dilengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Badan Karantina Pertanian melakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap setiap media pembawa yang pertama kali dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia  atau terjadi perubahan status dan situasi OPTK di negara asal.  Badan Karantina Pertanian telah melakukan AROPT terhadap lebih dari 500 media pembawa benih (pdf1.) dan media pembawa non benih (pdf2.).

A. Persyaratan Karantina Tumbuhan

 

 

 

 B. Kewajiban Tambahan

  • Benih dan Bibit

Pemasukan benih dan/atau bibit tumbuhan harus disertai Surat Ijin Pemasukan dari Menteri Pertanian (SIP Mentan)* dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 (pdf1a, pdf1b) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014 (.pdf2).

Catatan: Pengurusan SIP Mentan dapat dilakukan secara on-line. Benih tanaman hortikultura, tanaman pangan, tanaman perkebunan dan SDG  melalui https://simpel2.pertanian.go.id/#/pages/login dan   tanaman hijauan pakan ternak melalui https://izinusaha.pertanian.go.id/

  • Buah Segar

Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus:

1. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, yaitu:

    1. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
    2. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
    3. Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan
    4. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.

2. Diberi perlakuan berupa pendinginan (cold treatment) atau iradiasi atau fumigasi dengan metil bromida.

Ketentuan pemasukan buah segar dan sayuran buah segar sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 42 Tahun 2015 (klik disini).

  

  • Umbi Lapis Segar

Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus:

1. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, yaitu:

    1. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
    2. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
    3. Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan
    4. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.

2. Diberi perlakuan berupa fumigasi dengan metil bromida atau iradiasi.

Ketentuan pemasukan umbi lapis segar sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 43 Tahun 2015 (klik disini).

 

  • Umbi Lapis Segar berupa Bawang Putih

Selain harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan, pemasukan buah segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia harus:

1. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, yaitu:

    1. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya;
    2. Pelabuhan Laut Belawan, Medan;
    3. Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; dan
    4. Pelabuhan Laut Soekarno Hatta, Makassar.

2. Umbi Lapis berupa bawang putih dengan target OPTK yang dapat dikendalikan dengan tindakan perlakuan, selain melalui Tempat Pemasukan sebagaimana angka 1 dapat dimasukkan melalui:

    a. Pelabuhan Laut Tanjung Priok, Jakarta

    b. Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Semarang.

3. Diberi perlakuan berupa fumigasi dengan metil bromida atau iradiasi

Ketentuan pemasukan umbi lapis berupa bawang putih sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 43 Tahun 2015 (pdf) dan Permentan Nomor 6 Tahun 2022 (pdf).

 

  • Produk Kayu berupa Furniture

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 870/Kpts/OT.050/K/6/2017, pemasukan produk kayu berupa furniture yang telah diproses sempurna (fully processed) tidak dikenakan tindakan karantina karena bukan termasuk media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Daftar jenis Media Pembawa HPHK dan OPTK yang dihapus dari portal Indonesia National Single Window klik disini.

 

  • Pemasukan Media Pembawa dari Negara Endemis Kumbang Khapra (Trogoderma granarium)

Media pembawa yang berasal dari negara endemis T. granarium harus diberi perlakuan fumigasi Methyl Bromida (CH3Br) dengan dosis 80 g/m3 selama 48 jam pada suhu 210C atau lebih, atau Fosfin (PH3) dengan dosis 5 g/m3 selama 120 jam pada suhu >200C sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Karantina Pertanian dan dinyatakan dalam kolom treatment pada Phytosanitary Certificate.

 

  • Pemasukan Media Pembawa dari Negara Endemis Penyakit South Asia Leaf Blight (SALB) yang Disebabkan oleh Microcyclus ulei

Media pembawa yang berasal dari negara endemis M. ulei harus memenuhi persyaratan karantina tumbuhan dan kewajiban tambahan (pdf8.).

 

  • Pemasukan Umbi Kentang Segar dari Amerika Serikat

Pemasukan umbi kentang segar dari Amerika Serikat harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam "Phytosanitary Protocol for the Exportation of Fresh Potatoes for Consumption from United States to Indonesia between the Animal and Plant Health Insepction Service Department of AGriculture the United States of Amerika and Indonesian AGricultural Quarantine Agency, MInistry of Agriculture Republic of Indonesia" (Eng; Ind)

 

  • Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Pemasukan PSAT untuk diedarkan harus memenuhi keamanan PSAT, meliputi cemaran kimia dan cemaran biologi yang tidak melampaui batas maksimum.  Lampiran I Permentan No. 55 tahun 2016 tentang cemaran kimia, cemaran biologi, batas maksimum, dan jenis PSAT (PDF). 

Terdapat 100 (seratus) jenis PSAT yang menjadi objek pengawasan keamanan pangan, yang meliputi kelompok BUAH, SAYURAN, SEREALIA, KACANG-KACANGAN, POLONG-POLONGAN, dan, TANAMAN PERKEBUNAN.

         Pemasukan PSAT dapat berasal dari negara yang memiliki:

         1. Sistem pengawasan keamanan PSAT diakui; atau

         2. Laboratoriumpenguji keamanan PSAT yang telah diregistrasi.

       

         Keterangan :

  1. Prior notice diterbitkan di negara asal, disampaikan secara elektronik  atau manual
  2. CoA diterbitkan oleh laboratorium yang teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian.
  3. Sertifikat Keamanan Pangan jaminan tertulis PSAT aman dan layak dikonsumsi (Safe and Fit for Human Consumption), diterbitkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi ATAU Otoritas Kompeten Keamanan PSAT negara asal.

          Prosedur untuk permohonan Pengakuan Sistem Pengawasan Keamanan PSAT klik disini

          Prosedur untuk permohonan Registrasi Laboratorium Penguji Keamanan PSAT klik disini

         

 

*)Pengurusan permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) Online dapat melalui https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/

 **) Persyaratan fitosanitari pemasukan komoditas tumbuhan klik disini/ Phytosanitary requirements for the importation of plant and plant product commodities click here

 

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Pelayanan Teknis (UPT)-Karantina Pertanian Terdekat