PROSEDUR PENGAJUAN APLIKASI IKH

INSTALASI KARANTINA HEWAN

Instalasi Karantina Hewan adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.

Instalasi Karantina Hewan disediakan oleh Pemerintah Pusat,  jika Instalasi Karantina Hewan milik Pemerintah Pusat belum tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina Hewan tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa, maka perlu menunjuk Instalasi Karantina Hewan milik Pihak Lain sebagai Instalasi Karantina Hewan;

Jenis Media Pembawa yang memerlukan IKH adalah:

  1. Hewan Hidup
  2. Produk Hewan (Daging dan Jerohan, HBAH Pakan, Telur Tetas, Kulit Industri, Sarang Burung Walet)

Pengajuan permohonan penetapan IKH dapat  dilakukan melalui Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan (APIKH) secara online di  https://apikh.karantina.pertanian.go.id dengan memenuhi persyaratan admnistrasi dan teknis.

Alur tatacara Permohonan & Penetapan IKH:

Permohonan melalui APIKH online terdiri dari 2 tahap:

A. Pendaftaran Pemohon (registrasi)

  1. Pendaftaran pemohon dilakukan dengan mengisi form pendaftaran pada aplikasi untuk mendapatkan identitas pengguna (user id) dan kata kunci (passw) yang digunakan untuk mengajukan permohonan penetapan IKH.
  2. Mengunggah dokumen peryaratan pendaftaran pemohon:
      • Surat Kuasa (Jika dikuasakan)
      • KTP (Jika dikuasakan, maka KTP yang dikuasakan)
      • Logo perusahaan
  3. Jika memenuhi persyaratan maka User id dan passw dikirim melalui email, jika tidak memenuhi persyaratan akan ditolak dan alasan penolakan akan dikirim melalui email
  4. Hanya pemohon yang memiliki user id dan passw yang dapat masuk ke tahap berikutnya.
  5. User id dan passw dapat digunakan untuk beberapa calon lokasi IKH, yang dilakukan terpisah sesuai dengan jumlah lokasi IKH yang diajukan.
  6. berikut adalah link youtube untuk penjelasan Pendaftaran pemohon (registrasi): https://www.youtube.com/watch?v=pz2ai0Pblhk

 

B. Permohonan Penetapan IKH

  1. Pemohon mengajukan permohonan penetapan calon lokasi IKH dengan mengisi formulir database calon lokasi IKH sesuai form yang terdapat di aplikasi.
  2. Mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi kolom nomor dokumen, tanggal dikeluarkan dan instansi penerbit sesuai yang tercantum pada dokumen.
  3. Dokumen Persyaratan untuk Penetapan IKH:
    • Rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Kesehatan Hewan/Kesehatan Masyarakat Veteriner, kecuali DKI Dari Provinsi (Rekomendasi Lokasi Calon IKH)
    • Rencana Umum Tata Letak (RUTL)/IMB/RTRW
    • Analisis Mengenahi Dampak Lingkungan UKL UPL/SPPL
    • Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP) / NIB
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Akta Pendirian Perusahaan
    • Surat Perjanjian Sewa Tempat (jika sewa)
    • Data Sarana dan Prasarana (data isian dapat diunduh pada aplikasi)
    • Ijazah Drh Penanggung Jawab IKH
    • Kontrak Kerja Drh Penanggung Jawab IKH
    • Layout IKH berupa pdf
    • Surat Pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi)
  4. Tambahan dokumen untuk IKH Tempat Pemrosesan Sarang Burung Walet Tiongkok:
    • Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
    • Sertifikat HACCP
  5. Tambahan dokumen untuk IKH Tempat Pemrosesan Sarang Burung Walet Non-Tiongkok: Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
  6. Dokumen yang diupload harus:
    • Scan dokumen asli 
    • Format .pdf
    • Max 5 MB
  7. Jika hasil verifikasi data dan dokumen persyaratan telah memenuhi peryaratan administrasi, maka dilanjutkan ke proses penilaian kelayakan oleh tim UPTKP untuk pemenuhan persyaratan teknis. 
  8. Laporan hasil penilaian kelayakan akan dianalisis terhadap pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan rekomendasi layak/tidak sebagai IKH
  9. SK Penetapan IKH akan diterbitkan melalui Aplikasi, pemohon dapat mendownload langsung dari Aplikasi
  10. Status semua tahapan dalam proses penetapan IKH dapat dipantau melalui aplikasi.
  11. Berikut adalah link youtube untuk penjelasan proses penetapan IKH melalui APIKH: https://www.youtube.com/watch?v=G-YJ7WQTWX0

Proses Perpanjangan Penetapan IKH

  1. Tata cara penetapan IKH berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan penetapan IKH sepanjang idak terjadi perubahan dokumen atau sarana prasarana IKH
  2. Permohonan perpanjangan penetapan IKH diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku.
  3. Berikut adalah link youtube untuk penjelasan proses perpanjangan IKH melalui APIKH: https://youtu.be/rE9Nv8h4-UY

 

TAHAPAN PROSES APLIKASI PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN:

  1. Diterima Barantan
  2. Proses Verifikasi
  3. Telah Verifikasi
  4. Surat Tugas Study Kelayakan UPT
  5. Surat Tugas Diterbitkan  UPT
  6. Penilaian Kelayakan  UPT
  7. Rekomendasi UPT
  8. Permohonan Analis
  9. Telaah Analis
  10. Rekomendasi Kapus
  11. Penetapan Kabadan
  12. Pra Keputusan
  13. Keputusan