Sejarah Singkat

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari lembaga sentral yang baru, yaitu Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Lahirnya Barantin menandai babak baru dalam sejarah perkarantinaan nasional. Sebelumnya, kewenangan karantina tersebar dan terpisah di dua kementerian, yaitu Badan Karantina Pertanian (di bawah Kementerian Pertanian) yang mengurus Hewan dan Tumbuhan, serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) (di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan).

Transformasi ini didorong oleh kebutuhan untuk menciptakan sistem karantina yang lebih holistik, terintegrasi, dan efisien dalam menghadapi ancaman hama penyakit lintas sektor dan memfasilitasi perdagangan global.

Tonggak Sejarah Utama:

  1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2019: Menjadi landasan hukum utama yang mengamanatkan pengintegrasian karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di bawah satu komando.

  2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 Tahun 2023: Secara resmi membentuk Badan Karantina Indonesia (Barantin) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

  3. BKHIT Kepri: Sebagai UPT, BKHIT Kepri adalah representasi Barantin yang bertugas melaksanakan seluruh fungsi karantina di wilayah Kepulauan Riau. Integrasi ini memperkuat perlindungan sumber daya hayati di Kepri yang merupakan wilayah perbatasan strategis.

Dengan adanya Barantin, BKHIT Kepri kini mampu menjalankan tugas perlindungan dan pengawasan secara terpadu, dari sektor hulu hingga hilir, untuk seluruh komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.