Tugas dan Fungsi Utama

Tugas Utama BKHIT Kepri (Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau)

Tugas BKHIT Kepri sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) adalah menjalankan fungsi perlindungan hayati sekaligus fasilitasi perdagangan.

1. Fungsi Perlindungan Hayati (Biosecurity)

Tugas utama dan paling mendasar adalah melaksanakan sistem pencegahan (Biosecurity) terhadap ancaman biologis, meliputi:

  • Pencegahan Penyakit: Mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Kepulauan Riau.
  • Pengamanan Pangan: Melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan dan/atau pakan yang dilalulintaskan.
  • Perlindungan Lingkungan: Mengawasi lalu lintas Produk Rekayasa Genetik (PRG), Sumber Daya Genetik (SDG), Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, serta Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Langka yang berpotensi mengancam kelestarian sumber daya alam hayati.

2. Fungsi Fasilitasi Perdagangan (Economic Tool)

Karantina bertindak sebagai alat ekonomi negara dengan cara:

  • Memperlancar Arus Komoditas: Memastikan kelancaran lalu lintas komoditas ekspor, impor, dan antar-area, dengan mengeluarkan sertifikat karantina (seperti Phytosanitary Certificate atau Health Certificate) setelah melalui serangkaian tindakan karantina dan pengujian laboratorium yang ketat.
  • Mendukung Daya Saing: Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan domestik terhadap kualitas dan keamanan produk yang berasal dari Kepulauan Riau.

3. Fungsi Penegakan Hukum dan Sinergi

Tugas ini memastikan kepatuhan terhadap undang-undang karantina:

  • Penegakan Hukum (Gakkum): Melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang karantina, seringkali berupa upaya penyelundupan media pembawa (seperti Benih Bening Lobster, Kuda Laut, atau produk tumbuhan ilegal).
  • Kerja Sama Antar Instansi: Bekerja sama secara sinergis dan kolaboratif dengan entitas border lain seperti Bea Cukai, TNI, Polri, dan Imigrasi dalam operasi gabungan untuk pengawasan di pintu masuk/keluar resmi.

Tiga dimensi tugas ini dilaksanakan secara terintegrasi, menjadikan BKHIT Kepri sebagai pilar penting dalam menjaga keamanan hayati dan ketahanan pangan di wilayah perbatasan yang strategis.