5 Fungsi Karantina, Dari Pencegahan Penyakit Hingga Instrumen Perdagangan

Foto Berita

Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas, Badan Karantina Indonesia (Barantin) menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Barantin memiliki lima fungsi yaitu perlindungan terhadap pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

 

"Yang kedua, kita juga diamanahkan dalam menjaga keamanan pangan dan pakan, serta sistem pengawasan dan/ pengendalian terhadapy keamanan pangan dan mutu pangan," ungkap Ian sapaanh akrabnya pada acara Bincang Asik Media dan Karantina (Barista) di Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta (Karantina DKI Jakarta) (18/11).

 

Menurutnya fungsi tersebutlah yang belum banyak diketahui masyarakat, bahwa sebelum komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya masuk ke Indonesia, karantina telah melakukan analisis risiko yaitu pada tahap pre border.

 

"Pada tahap tersebut importiry dan negara asal harus memenuhi berbagai persyaratan teknis karantina, jadi tidak langsung-langsung masuk aja, produknya harus memenuhi persyaratan kita dulu," jelas Ian. 

 

Setelah itu baru proses pemeriksaan at border dan pengawasan di post bordernya, dengan berkoordinasi bersama instansi terkait. Fungsi karantina yang ketiga menurut Ian adalah sistem keamanan lingkungan yaitu sistem pengawasan dan/ pengendalian terhadap Produk Rekayasa Genetika (PRG), Sumber Daya Genetik (SDG), Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan & Satwa Liar serta Langka.

 

Serta fungsi yang keempat dan kelima adalah sistem penegakan hukum dan instrumen perdagangan yaitu sebagai salah satu hambatan bukan tarif atau non tariff barrier untuk pemenuhan Sanitary and phytosanitary measures (SPS).

 

Amir Hasanuddin, Kepala Karantina DKI Jakarta yang juga hadir juga membagikan pengalamannya melakukan penerapan sistem karantina paperless. Dimana saat ini menurutnya, layanan karantina di DKI Jakarta sudah sangat menghindari dokumen dan sistem tatap muka. Amir menjelaskan bahwa semua proses dapat ditelusur melalui sistem Best Trust (sistem digital karantina).

 

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai media cetak dan elektronik.

 

"Bagus, acara ini menarik, kita akan adakan ini secara berkala, agar masyarakat dapat terinfokan dan turut berpartisipasi dalam perkarantinaan," terang Shahandra Hanitiyo, Sekretaris Utama Barantin dalam sambutannya secara daring.(*) QFK