Terdeteksi Penyakit, Barantin Musnahkan 1,5 Ton Bibit Tanaman Hias Asal Belanda

Foto Berita

Bandung – Demi menjaga kelestarian sumber daya alam (SDA), Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Barat melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan 1,5 ton bibit Lilium. Bibit tanaman hias jenis Conca D' or asal Belanda berupa umbi tersebut terdeteksi terdapat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kategori A1 Golongan I. 

“Tindakan pemusnahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kami pastikan semua prosedur telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku untuk mencegah penyebaran OPTK di wilayah Indonesia,” ujar Ahmad Rizal Nasution, Kepala Karantina Jawa Barat dalam siaran pers di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9). 

Rizal menegaskan pentingnya tindakan karantina, pemusnahan, sebagai bentuk perlindungan terhadap keanekaragaman hayati dan ekonomi nasional. Bila tanaman hias asli Indonesia terserang OPTK jenis bakteri tersebut dapat menyebabkan kerugian ekonomi. 

"Pemusnahan dilakukan karena setelah hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi adanya bakteri 'Rhodococcus fascians', yang termasuk OPTK A1 Golongan I. Artinya bakteri ini merupakan jenis yang belum terdapat di Indonesia dan tidak dapat dilepaskan dari media pembawa/komoditas. Selain itu, dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak segera ditangani," jelas Rizal. 

Rizal memaparkan, bibit Lilium tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 27 Juli 2024. Bibit ini telah dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Namun, setelah dilakukan pengujian lebih lanjut di Balai Besar Uji Standar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBUSKHIT), bibit tersebut dinyatakan positif terinfeksi 'Rhodococcus fascians'. 

Secara terpisah, Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Karantina Jawa Barat. "Terus konsisten menjaga integritas dan menegakkan aturan perkarantinaan yang berlaku demi lestarinya SDA Indonesia. Perkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan," ujar Sahat. 

Adapun nilai kerugian komoditas karena terserang OPTK tersebut mencapai 2.106 Euro atau setara dengan Rp 36,22 juta. Namun, secara nilai ekonomi lebih besar yang dapat terhindarkan kerugian dari bakteri 'R. fascians'. Pasalnya bakteri tersebut dapat menyerang banyak inang, termasuk sayuran-sayuran. 

Karantina Jawa Barat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, dengan memastikan seluruh prosedur karantina diikuti secara ketat. Kepala Karantina Jawa Barat mengapresiasi pemilik media pembawa yang kooperatif dalam mengikuti prosedur untuk pemusnahan. 

“Ini adalah bentuk kita cinta tanah air. Menjaga kedaulatan negara dengan mencegah masuknya hama penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian dan perikanan. Kami juga akan menyampaikan nota ketidaksesuaian atau Notification of Non-Compliance (NNC) kepada otoritas karantina negara asal," tambah Rizal.

Selanjutnya, untuk memastikan OPTK tidak menyebar, petugas Karantina Jawa Barat akan terus memonitoring lokasi pemusnahan secara berkala. Tindakan lanjutan juga akan dilakukan sesuai dengan arahan dari Kantor Pusat Barantin, termasuk pelaporan kejadian ini sebagai bagian dari prosedur penanganan OPTK. Langkah ini merupakan upaya bersama untuk menjaga kelestarian SDA dan ketahanan pangan nasional.

Pemusnahan 78 keranjang bibit Liliium ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti TNI dan Polri. Rizal juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kantor pusat untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, termasuk pengiriman NNC ke negara asal.

Narahubung:
Biro Hukum dan Humas
Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia


Siaran Pers Badan Karantina Indonesia

Nomor: 0209/R-Barantin/09.2024
Bandung, 3 September 2024