Bogor (23/2) - Badan Karantina Pertanian melalui Pusat Kepatuhan Kerjasama dan Informasi (KKIP) bersama Bea Cukai gelar temu koordinasi guna mengharmonisasikan tugas dan fungsi perkarantinaan dengan aturan bea cukai di wilayah perbatasan.
Badan Karantina Pertanian selaku badan otoritas negara dengan tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan hayati hewani, tentunya memiliki peraturan dan kebijakan sendiri. Begitu pula dengan Bea Cukai, memiliki kebijakan terkait ekspor-impor yang dilakukan oleh pelintas batas di wilayah perbatasan.
"Perlu adanya sosialisasi terkait aturan, regulasi atau kebijakan agar aturan-aturan kita dapat selaras. Sinkronisasi kebijakan ini menjadi penting agar tidak terjadi benturan-benturan aturan antar kementerian/lembaga," ungkap Karsad saat membuka acara.
Bea Cukai yang diwakili oleh Bambang Ratna Timur dan Bambang Parwanto dalam paparannya menyampaikan apa dan bagaimana regulasi yang diberlakukan oleh Bea Cukai.
"Telah diatur peraturan terkait barang tentengan mendapatkan pembebasan BM. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah mendapatkan bahan pangan di wilayah perbatasan yang aksesnya sulit," ungkap Bambang Ratna Timur.
Lebih teknis, Bambang Purwanto menjelaskan secara singkat terkait salah satu prosedur pemenuhan ekspor di wilayah perbatasan.
"Pengurusan dokumen perijinan secara umum dilakukan secara online dengan waktu yang singkat. Untuk eskpor barang bawaan PLB maka lapor secara lisan dan dicek apakah masuk lartas atau apakah ada bea keluar/uang tunai lebih sehingga dilakukan penolakan/pemenuhan dokumen. Jika ada barang yang masuk ke dalam lartas maka disampaikan ke Ditjen Bea Cukai sehingga dapat dilakukan enforcement," jelas Bambang Purwanto.
Adanya regulasi dan kebijakan yang tersinergi dengan baik akan memperkuat penjagaan keamanan di wilayah perbatasan.
"Program penguatan di wilayah perbatasan, dalam hal ini lebih khusus perbatasan darat harus segera digencarkan. Misalnya dengan disusun dan diberlakukannya peraturan pemerintah terkait operasionalisasi di daerah perbatasan. Karantina juga perlu memberikan pembekalan perkarantinaan pertanian kepada satgas pamtas," tutup Karsad.
Dalam pertemuan ini, turut hadir sebagai pembicara Tri Melasari selaku Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Novia Yosrini selaku Subkoodinator Pemasaran dan Promosi, Bidang Pemasaran Investasi, Ditjen Hortikultura, Kementerian Pertanian.