Balikpapan (29/6) - Penyuapan adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas suatu kepentingan. Karena dapat merugikan negara dan masyarakat, maka pemberantasan suap dan korupsi khususnya di suatu lembaga pemerintahan sangat diperlukan untuk dapat menyelenggarakan good governance.
Karantina Pertanian Balikpapan mengikuti audit resertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang proses auditnya dilakukan secara daring untuk meminimalisir penyebaran virus COVID-19. Audit dilakukan secara menyeluruh, mulai dari top manajemen sampai pada petugas Karantina di Wilaya Kerja. Audit dilakukan selama dua hari pada tanggal 29-30 Juni 2021 dalam tiga tahap, yakni : rapat pembukaan, audit Sistem Manajemen Anti Penyuapan baik di tingkat Balai maupun Wilayah Kerja, dan diakhiri dengan rapat penutupan.
Dalam sambutannya pada rapat pembukaan, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Ridwan Alaydrus menyatakan, “Persiapan yang dilakukan oleh tim SMAP Karantina Pertanian Balikpapan dalam rangka resertifikasi ISO 37001:2016 sudah dilakukan secara maksimal. Tim Auditor dari PT. Garuda Sertifikasi Indonesia diakhir audit menyampaikan bahwa Karantina Perrtanian Balikpapan menyampaikan rekomendasi untuk mempertahankan predikat sebagai instansi yang bebas dari suap, pungli dan gratifikasi.
Dengan adanya audit ISO 37001:2016, Karantina Pertanian Balikpapan diharapkan mampu konsisten dalam penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada penyelenggaraan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Karantina Pertanian Balikpapan siap melayani masyarakat tanpa suap, pungli dan gratifikasi.