Jakarta - Selama 3 hari kedepan, Karantina Pertanian Uji Standar mengadakan pelatihan inhouse dengan materi DNA Barcoding untuk identifikasi fitopatogen. Pelatihan diikuti oleh 23 personil laboratorium karantina tumbuhan Karantina Pertanian Uji Standar (29/10).
DNA barcoding merupakan suatu sistem identifikasi spesies menggunakan potongan kecil DNA pada bagian tertentu dari genom.
Berdasarkan keunikan dari sekuens DNA masing-masing jenis, maka identifikasi patogen tanaman bisa dilakukan. Sekuens DNA untuk DNA barcoding diperoleh melalui PCR (Polymerase Chain Reaction) dan sekuensing. Kemudian data yang diperoleh diolah dan dianalisis menggunakan beberapa perangkat lunak untuk menentukan identitas sekuens DNA tersebut.
Dalam mengolah data DNA barcoding diperlukan pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar hasilnya dapat dianalisis. Antara lain memahami taksonomi bidang yang digeluti, mampu melakukan ekstraksi DNA, amplifikasi PCR dan sekuensing serta memahami fasilitas mendasar di GenBank.
Selain itu juga harus ditunjang dengan kemampuan melakukan analisis filogenetik dan mendesain primer spesifik.
Pelatihan inhouse dibuka oleh Kepala Karantina Pertanian Uji Standar, drh. Sriyanto, M.Si., Ph.D. Bertindak sebagai narasumber yaitu kepala Pusat biomaterial Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dr. Iman Hidayat dan peneliti LIPI Dr. Marlina Ardiyani. (dws)