Sayembara Desain Pakaian Dinas

Foto Berita

Ketentuan Umum:
Sayembara Desain Pakaian Dinas Badan Karantina Indonesia  ini adalah sayembara konsep dan atau gagasan desain berupa:

1. Judul karya, gagasan perancangan, tampak, dan potongan desain yang akan digunakan
2. Kategori rancangan pakaian dinas Badan Karantina Indonesia terdiri dari:
    a. Desain Pakaian Dinas Harian (PDH)
    b. Desain Pakaian Dinas Lapangan (PDL)
    c. Desain Pakaian Dinas Upacara (PDU)
    d. Desain Pakaian Olahraga
    e. Desain Rompi Lapangan
    f.  Desain Jaket
    g. Desain Jas Laboratorium
3. Rancangan Pakaian Dinas Badan Karantina Indonesia yang ditujukan untuk:
    a. Pegawai Pria,
    b. Pegawai Perempuan berhijab, dan
    c. Pegawai Perempuan Nonhijab
4. Rancangan Pakaian Dinas Badan Karantina Indonesia yang ditujukan untuk:
    a. Pejabat struktural,
    b. Fungsional Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,
    c. Fungsional umum
 
Poin 1 s.d. 4 memiliki rancangan yang sama dengan penerapan warna pakaian yang berbeda
 
5. Rancangan pakaian dinas memiliki arti dan sesuai dengan Visi, Misi, dan budaya lembaga 
6. Rancangan pakaian dinas (kecuali rompi lapangan, jaket dinas, dan jas laboratorium) Badan Karantina Indonesia terdiri dari potongan atasan dan bawahan serta penutup kepala
7. Rancangan pakaian dinas Badan Karantina Indonesia mencantumkan sketsa logo dan atribut Badan Karantina Indonesia
8. Rancangan pakaian dinas Badan Karantina Indonesia memudahkan pegawai bergerak secara fleksibel, cepat, dan tidak terhambat oleh karena pakaian dan khusus rompi lapangan serta jaket dinas dapat menunjang pegawai dalam kondisi minim penerangan. Jas laboratorium memerhatikan faktor untuk perlindungan dan keselamatan kerja.
9. Rancangan pakaian dinas Badan Karantina Indonesia tidak melanggar norma, adat istiadat, tidak mengandung unsur pornografi dan diskriminasi terhadap jenis kelamin (gender)
10. Rancangan pakaian dinas Badan Karantina Indonesia mudah diproduksi secara massal
11. Desain rancangan merupakan hasil karya orisinil, bukan meniru/menjiplak desain rancangan lain
12. Rancangan belum pernah diikutsertakan pada lomba/sayembara lainnya, tidak terikat hak cipta apapun dan belum pernah dipublikasikan
13. Hak cipta rancangan peserta yang terpilih sebagai pemenang menjadi sepenuhnya milik Badan Karantina Indonesia
14. Keputusan pemenang ditentukan oleh Badan Karantina Indonesia dan tidak dapat diganggu gugat.
 
Kriteria Penilaian:
1. Orisinalitas karya
2. Relevansi desain rancangan dengan Visi, Misi, dan Budaya lembaga
3. Unsur estetika/keindahan
4. Apabila di kemudian hari, pemenang terbukti melakukan plagiat maka secara hukum dapat dibatalkan dan hadiah dikembalikan kepada Badan Karantina Indonesia.